BANGUNAN GEDUNG HARUS FUNGSIONAL DAN PENUHI PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Palembang (11/11) - Bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib dengan mewujudkannya sesuai fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunannya. Demikian sambutan Kapusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disampaikan oleh Kepala Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Teuku Faisal Riza, pada pembukaan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Palembang, Senin (11/11).
Bangunan gedung, yang merupakan wadah/tempat bagi manusia menjalankan berbagai kegiatannya, berdampak sangat vital dan strategis dalam membentuk watak, jati diri, dan produktivitas manusia, sehingga penyelenggaraannya harus diatur dan dibina agar terjaga kelangsungannya. Hal itu penting, karena sangat berguna dalam meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Oleh karena pentingnya konsepsi penyelenggaraan bangunan gedung terhadap pembangunan nasional tersebut, maka para pihak harus diberikan informasi dan ditingkatkan pemahamannya agar terdapat kesadaran dan perhatian secara berjenjang dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan.
Penyelenggaraan bangunan gedung sendiri merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung diperinci/dibagi lagi menjadi bangunan gedung umum dan bangunan gedung tertentu.
Bangunan gedung umum, adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. Sedangkan bangunan gedung tertentu, adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
Bangunan gedung sebagai bentuk dan pengejawantahan/manifestasi pemanfaatan ruang, pembangunannya harus sesuai dengan tata ruang (RTRW kab/kota) atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan juga harus memenuhi persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna, peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi, sehingga terpenuhi serta bermanfaat/berdampak baik, tidak hanya kepada lingkungan tetapi dalam skala besar juga bermanfaat kepada pembangunan nasional.
Pelatihan yang diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang itu diikuti 15 peserta pelatihan yang berasal dari Unit-Unit Organisasi Kementerian PUPR. Kegiatan ini diselenggarakan selama enam hari (11-16 November 2019) dengan beberapa materi yang disampaikan melalui video conference. (Balai II Palembang)