26 NOVEMBER 2024

|

09:44 WIB

48 PNS PUPR IKUTI PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI JENJANG PELAKSANA

24 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       581

Jakarta (24/2) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan penilaian potensi dan kompetensi jenjang pelaksana bagi 48 pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. 


Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Penilaian Kompetensi selam 24-26 Februari 2020 tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja, Dodi Krispratmadi, Senin (23/2). Dalam sambutannya Dodi mengatakan, tujuan dilakukannya penilaian potensi dan kompetensi jenjang pelaksana tersebut untuk mengukur potensi dan kompetensi para pelaksana yang masuk kategori talent pipeline, sehingga tersedia data pegawai yang masuk dalam matriks talenta. 


Penilaian potensi dan kompetensi, baik manajerial dan teknis, lanjut Dodi, tidak dapat dinilai secara parsial. Karena itu para peserta diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir. "Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan," ujarnya. 


Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi Profil PNS. BPSDM PUPR dalam hal ini berkewajiban menerapkan SIstem Merit, yaitu pengisian jabatan dengan uji potensi dan kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan dengan metode assessment center. Karena setiap orang memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda, maka penting untuk mengikuti penilaian tersebut, mengingat bakat yang terpendam akan terlihat dari hasil penilaian ini.


Kompetensi yang bersifat soft skills, yang harus dimiliki oleh seluruh pegawai sesuai jenjang jabatannya, merupakan bidang kompetensi inti dan manajerial. Standar potensi dan kompetensi tersebut akan dinilai berdasarkan jabatan, pangkat, golongan, dan riwayat, dengan mengikuti asesmen. Pada bidang kompetensi teknis tersebut yang diperlukan, adalah kompetensi yang mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (Datin)