42 PESERTA PELATIHAN DIHARAPKAN MAMPU TERAPKAN PRESERVASI JALAN SECARA OPTIMAL
Yogyakarta, 7 Oktober 2024 – Jalan merupakan infrastruktur transportasi darat yang berperan sangat penting dalam perkembangan suatu wilayah. Agar dapat terwujud sebagaimana mestinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan preservasi jalan. Preservasi jalan adalah kegiatan penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Pada saat ini pekerjaan preservasi jalan nasional merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kementerian PUPR guna menjaga kualitas jalan. Dalam rangka meningkatkan pekerjaan preservasi jalan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Pusbangkom JPW) menyelenggarakan Pelatihan Preservasi Jalan yang dilanjutkan dengan kegiatan sertifikasi dari tanggal 7 s.d. 22 Oktober 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah V Yogyakarta.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 42 orang, termasuk dua orang peserta yang berasal dari negara Timor Leste yaitu Remigio Dos Santos dan Melenia Da Costa Barros. Para peserta akan menempuh 58 jam pelajaran selama pelatihan ini dengan metode blended learning. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan atau melaksanakan preservasi jalan yang meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan preventif, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kepala Pusbangkom JPW Doedoeng Zenal Arifin mengatakan, “Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembangan kompetensi menjadi kewajiban setiap ASN melalui pembelajaran agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi dengan jumlah minimal 20 jam pelajaran per tahun.”
Doedoeng menambahkan, “Saat ini kami telah mengembangkan kompetensi berbasis Information and Communication Technologies (ICT) yaitu dengan pelatihan full e-learning. Di mana ASN dapat mengikuti pelatihan di mana saja dan kapan saja asal terkoneksi internet.” Pelatihan ini dilanjutkan dengan sertifikasi sebagai parameter kompetensi peserta, adapun syaratnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Setelah peserta memenuhinya, maka akan mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang keberlakuannya bukan hanya secara nasional saja namun juga secara regional Asia-Pasifik karena memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA).