16 SEPTEMBER 2025

|

09:05 WIB

40 PESERTA LULUS PELATIHAN HUKUM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

01 September 2022  /   BPSDM Kementerian PU       291

Banjarmasin, 31 Agustus 2022 – Sebanyak 40 orang peserta Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HKKK) akhirnya dinyatakan lulus seluruhnya setelah menjalani pelatihan sejak 22 Agustus lalu. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah VII Banjarmasin secara daring, merupakan salah satu upaya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR mewujudkan pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam saat menutup pelatihan secara resmi, “Salah satu faktor pendukung untuk lancarnya pembangunan infrastruktur adalah tertib penyelenggaraan konstruksi. Dimana salah satu indikatornya adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Maka pengembangan kompetensi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR yang mengemban tugas terkait sangat diperlukan."


Pelatihan HKKK ini telah dirancang dengan baik sehingga para peserta menerima materi-materi yang diperlukan selama 50 Jam Pelajaran (JP). Materi khususnya terkait peraturan-peraturan dasar pelaksanaan jasa konstruksi, salah satunya Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada peraturan tersebut diamanatkan untuk mewujudkan jaminan kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi.


Diantara 40 orang peserta yang lulus, tiga orang berhasil meraih predikat peserta terbaik. Terbaik pertama diraih Eka Darmayanti dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga; terbaik kedua dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali, Direktorat Jenderal Bina Marga yaitu Maya Ayu Azhari; dan terbaik ketiga Nurasyiah Ys dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Cipta Karya.


Eka Darmayanti peserta pelatihan yang berasal dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga mengatakan,"Pengetahuan mengenai substansi kontrak serta penyelesaian sengketa kontrak dapat membantu saya apabila mewakili PUPR sebagai kuasa hukum dalam sengketa kontrak konstruksi." Dirinya mengatakan bahwa dia lebih memahami lagi tentang penyusunan kontrak konstruksi harus disusun secara detail dan berhati-hati untuk memastikan mutu pekerjaan serta memitigasi risiko terjadinya sengketa.