29 PESERTA LULUS PELATIHAN ESTIMASI BIAYA KONSTRUKSI
Jakarta, 27 April 2021 – Sejalan dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur yang harus dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka sektor pembiayaan konstruksi menjadi instrumen yang penting. Proses pengerjaan proyek konstruksi dituntut untuk lebih efisien dan efektif sehingga penyediaan infrastruktur bisa tepat waktu dan infrastruktur yang dibangun berkualitas tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pusbangkom) Manajemen secara resmi telah menyelesaikan Pelatihan Estimasi Biaya Konstruksi di Jakarta, Selasa (27/4).
Dengan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta, pelatihan ini telah berlangsung sejak tanggal 19 April hingga 27 April 2021 dengan metode distance learning. Sebanyak 29 peserta dinyatakan lulus dalam pelatihan ini. Adapun tiga orang peserta meraih peringkat terbaik, yakni: Meinar Manurung dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya di peringkat pertama; Acep Atmaja dari Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air di peringkat kedua; dan Andrew Nugraha Standyarto dari Direktorat Pembangunan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga di peringkat ketiga.
Dalam sambutan penutup Kepala Pusbangkom Manajemen yang dibacakan oleh Koordinator Bidang Tugas Teknik dan Materi Manajemen Umum Konstruksi, Diki Zulkarnaen mengatakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, pembangunan di bidang konstruksi menuntut pembangunan infrastruktur yang lebih efisien dan efektif, salah satunya dalam sektor pembiayaan konstruksi.
Namun Diki menambahkan bahwa sangat disadari bahwa dalam pelaksanaan tertib penyelenggaraan pembiayaan konstruksi masih banyak ditemui masalah.
“Maka sebagai konsekuensinya, seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi saat ini perlu melakukan proses perencanaan yang meliputi penghitungan Harga Satuan Dasar Upah, Harga Satuan Dasar Alat dan Harga Satuan Bahan, dimana ketiganya akan menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan (HSP) yang akurat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi,” ungkap Diki.
Untuk itu, guna mendukung pelaksanaan tertib penyelenggaraan pembiayaan konstruksi tersebut, dibutuhkan SDM yang kompeten dalam hal perencanaan dan penyusunan estimasi biaya konstruksi. Maka dengan terselenggaranya pelatihan Estimasi Biaya Konstruksi ini diharapkan dapat dihasilkan SDM bidang Konstruksi yang kompeten dan berintegritas dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur bidang konstruksi yang andal. (Kompu BPSDM)