27 PESERTA LULUS PELATIHAN PENGELOLA TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA DI BAPEKOM PUPR WILAYAH VIII MAKASSAR
Makassar, 2 Oktober 2023 - Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara merupakan pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi ASN agar mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola teknis pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kurikulum Pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebanyak 87 Jam Pelajaran (JP) yang dilaksanakan dengan metode Blended Learning pada tanggal 21 Agustus – 05 Oktober 2023 (Uji Kompetensi Bagi peserta yang lulus pelatihan). Peserta Pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara berjumlah 27 orang yang dinyatakan lpulus seluruhnya. Adapun 3 peserta Pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan nilai terbaik diraih oleh: terbaik pertama Faizal Chakra Pawae,ST Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara; terbaik kedua Rahadian Bagas Saputra,ST Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara; dan terbaik ketiga Arifah Kusuma Wardani,S.Tr.T Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku.
Salah satu peserta Achmad Bactiar menyampaikan pengalamannya selama mengikuti pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, “Kegiatan pelatihan ini salah satu kegiatan yang saya inginkan sebenarnya dan kesempatan ini baru datang saat ini. Saya bangga bisa bergabung didalam pelatihan dengan rekan-rekan semua walaupun kita bergabung lewat online. Harapannya klasikalnya bisa ditambah agar kordinasi dengan mudah. Koordinasi dengan online itu perlu effort missal kita buat janji sulit direalisisaikan. Pengalaman saya ketika mengumpulkan laporan harapannya bisa didiskusikan ternyata laporan nya sudah terkirim. Harapan kami kedepan klasikal bisa ditambah sehingga koordinasi berjalan dengan baik."
Ketua LSP BPSDM Kementerian PUPR Rezeki Peranginangin menyampaikan, “Untuk 27 peserta yang telah lulus, anda memenuhi syarat untuk melanjutkan ke uji kompetensi. Sertifikasi pengelolaan gedung ini terdiri dari 12 unit kompetensi , semua unit yg diujikan harus kompeten semua. Pengujian akan dilakukan secara observasi lisan secara tatap muka langsung berhadapan langsung dengan asesor. Pada akhir assessment asesor akan memberikan rekomendasi kompeten atau tidak kompeten, keputusan akhir dari LSP."
Menutup pelatihan ini, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman Alexander Leda mengatakan, “Besar harapan kami agar alumni pelatihan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata di instansi asalnya, dengan mengimplementasikan ilmu yang didapat.”