Informasi publik secara berkala
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah V Yogyakarta
Informasi Berkala ( Informasi Wajib Disediakan Berkala)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN PU dan daerah, khususnya di bidang Pekerjaan Umum, Manajemen Umum, dan Konstruksi.
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.