Internalisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Benturan Kepentingan Untuk Perkuat Integritas Organisasi
Bandung, 26 Maret 2026 – Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, Balai Kompetensi PU Wilayah IV Bandung menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas dengan tema Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan sebagai langkah nyata memperkuat budaya kerja berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini merupakan komitmen organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, melalui sarana elektronik ataupun non-elektronik. Seluruh pegawai diingatkan agar memahami batasan, risiko, dan kewajiban pelaporan atas setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pengendalian gratifikasi dinilai penting karena bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur dan pelayanan publik. Selain itu, sistem pelaporan gratifikasi mendorong pegawai menjunjung tinggi etika, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jabatan.

Pada kesempatan yang sama, peserta diingatkan kembali terkait pemahaman mengenai benturan kepentingan, yaitu kondisi ketika pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas sehingga keputusan tidak lagi objektif dan profesional. Benturan kepentingan dapat bersumber dari hubungan afiliasi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, kelemahan sistem organisasi, maupun perangkapan jabatan.
Berbagai bentuk benturan kepentingan yang perlu dihindari seperti menerima gratifikasi atas suatu keputusan, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, pemanfaatan informasi rahasia jabatan, pemberian pelayanan khusus di luar prosedur, intervensi pihak lain dalam pengambilan keputusan, serta pekerjaan sampingan yang mengganggu tugas utama. Pemahaman ini penting agar setiap pegawai mampu mengenali potensi risiko sejak dini dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Kepala Bapekom PU Wilayah IV Bandung, Ero, S.Pd., M.Pd., memberikan arahan bahwa seluruh pegawai dihimbau untuk menjaga integritas dan profesional dalam pelaksanaan tugas serta memahami dengan baik ketentuan terkait pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. Beliau menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai integritas bukan hanya sebatas pemenuhan aspek administrative, tetapi harus tercermin dalam sikap, perilaku dan budaya kerja sehari-hari di lingkungan Bapekom PU Wilayah IV Bandung.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan turut berpartisipasi aktif apabila menemukan dugaan pelanggaran. Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung telah menyiapkan mekanisme pelaporan gratifikasi dan benturan kepentingan yang jelas, mudah diakses, serta responsif. Setiap laporan yang disampaikan melalui kanal resmi balai akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan awal, hingga pelaporan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Penguatan integritas bukan hanya kewajiban internal organisasi, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar seluruh layanan publik dilaksanakan secara adil, transparan dan bebas intervensi. Bapekom PU Wilayah IV Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menghadirkan layanan pengembangan kompetensi yang profesional, bersih, dan terpercaya bagi masyarakat.