Selamat Datang di Website Layanan Kerja Sama Pelatihan - Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung PU Corporate University

Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung

Office Address

Jl. Jawa No.8-10, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Phone Number

Phone: 0224206284

Fax: 0224206284

Whatsapp: 6281223239303

Email Address

bapekom4bdg@pu.go.id

Layanan Kerja Sama Pelatihan

Layanan Kerja Sama Pelatihan Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung
Layanan Kerja Sama Pelatihan Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung

Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung membuka layanan kerja sama pelatihan bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, maupun lembaga lain yang membutuhkan penyelenggaraan pelatihan di bidang Pekerjaan Umum. Kerja sama ini dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur, mulai dari pengajuan permohonan hingga pelaksanaan pelatihan, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembiayaan pelatihan dibebankan kepada instansi pemohon berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

1. Permohonan

Tahap awal dimulai dengan pengajuan surat permohonan resmi dari instansi pemohon kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum. Surat tersebut memuat informasi mengenai latar belakang kebutuhan pelatihan, jenis atau tema pelatihan yang diusulkan, sasaran peserta, perkiraan jumlah peserta, waktu pelaksanaan, serta harapan capaian kompetensi yang ingin diperoleh. Dokumen ini menjadi dasar untuk menilai kelayakan kerja sama yang diajukan.

2. Evaluasi

Setelah permohonan diterima, Sekretaris BPSDM melakukan telaah administratif dan substantif terhadap usulan tersebut. Evaluasi mencakup kesesuaian kebutuhan pelatihan dengan tugas dan fungsi BPSDM, ketersediaan program pelatihan, kapasitas penyelenggara, serta kelengkapan dokumen pendukung. Apabila usulan dinilai memenuhi persyaratan, BPSDM akan menunjuk Balai Penyelenggara yang paling sesuai untuk menindaklanjuti proses kerja sama.

3. Koordinasi

Pada tahap ini, Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom), Balai Penyelenggara, dan instansi pemohon melakukan koordinasi teknis secara intensif. Pembahasan meliputi penyusunan kurikulum, metode pembelajaran, narasumber atau pengajar, jadwal pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan sarana dan prasarana, hingga penyusunan rincian anggaran. Hasil koordinasi dituangkan dalam rancangan pelaksanaan pelatihan yang menjadi acuan bersama.

4. Kesepakatan

Apabila seluruh aspek teknis dan administratif telah disepakati, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) atau dokumen kerja sama lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup kerja sama, mekanisme pembiayaan, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi. Penandatanganan dilakukan di atas meterai sebagai bentuk komitmen hukum kedua belah pihak.

5. Eksekusi

Tahap akhir adalah pelaksanaan pelatihan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung sesuai dengan format dan standar penyelenggaraan yang mengacu pada Surat Edaran Kepala BPSDM Nomor 01/SE/KM/2019. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari registrasi peserta, proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar, hingga penerbitan sertifikat dilaksanakan sesuai standar mutu penyelenggaraan pelatihan. Setelah pelatihan selesai, dilakukan evaluasi pelaksanaan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kerja sama di masa mendatang.

Melalui mekanisme yang sistematis dan kolaboratif ini, layanan kerja sama pelatihan diharapkan mampu mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara efektif, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.