24 APRIL 2025

|

09:29 WIB

WUJUDKAN VISIUM 2030, BPSDM MELATIH ASN AGAR PAHAMI PRINSIP DAN PROSEDUR JALAN BERKESELAMATAN

30 Maret 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       1228

Yogyakarta, Selasa (28/03) – Tantangan dalam waktu dekat yang ingin diwujudkan oleh Kementerian PUPR adalah Visium 2030, yaitu 99% jalan mantap. Untuk itu setiap insan ASN bidang PUPR dituntut agar kompeten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab dan bidang tugasnya masing-masing. Pentingnya Kompetensi dalam melaksanakan tugas telah ditegaskan dalam UU Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020 serta Permen PUPR nomor 2 tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk memenuhi tuntutan kompetensi tersebut, maka BPSDM melakukan pengembangan kompetensi ASN yang bekerja di bidang PUPR baik di tingkat Pusat maupun Daerah, agar menjadi pegawai yang handal di bidangnya masing-masing.


BPSDM menyelenggarakan Pelatihan Perencanaan Jalan Berkeselamatan melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta pada tanggal 28 Maret sampai dengan 11 April 2023 dengan metode Distance Learning secara virtual melalui zoom meeting. Pelatihan diikuti oleh 29 orang peserta. Tujuan dari dilaksanakannya pelatihan ini adalah agar peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip jalan berkeselamatan dan prosedur audit keselamatan jalan sesuai dengan NSPM yang berlaku. Jumlah jam pelajaran yakni sebanyak 65 Jam Pelajaran, yang diselenggarakan selama 10 hari kerja dari tanggal 28 Maret s.d. 11 April 2023. Selama pelatihan, peserta akan dibina oleh para pengajar dari Kementerian PUPR dan dilakukan dengan cara belajar mandiri, pemaparan materi, tanya jawab, diskusi, studi kasus, dan seminar.


Pelatihan Perencanaan Jalan Berkeselamatan dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (JPW) diwakili Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Pusbangkom JPW Ero. Pada sambutannya, Ero kembali mengingatkan,” Pembangunan Infrastruktur yang handal hanya dapat diwujudkan melalui SDM bidang PUPR yang profesional dan kompeten.”


Pelatihan tersebut merupakan Pelatihan yang dapat ditempuh oleh para Aparatur Sipil Negara bidang jalan dan jembatan, untuk memenuhi kompetensi teknis, sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.