09 AGUSTUS 2025

|

19:08 WIB

WUJUDKAN SMART ASN, BPSDM LAKUKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI PEJABAT DAN CALON PEJABAT STRUKTURAL

14 November 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       865


Senin, 14 November 2022 – Penataan sistem manajemen SDM aparatur yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen serta meningkatkan profesionalitas aparatur dengan memanfaatkan data hasil asessmen, baik dalam proses penerimaan pegawai, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, serta pengisian jabatan. BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk Pejabat dan Calon Pejabat Struktural Gelombang 10 dan Usulan Perpindahan Jenjang Jabatan Fungsional Gelombang 13 Di Lingkungan Kementerian PUPR melalui Video Conference yang dibuka hari ini Senin (14/11).


Kepala Pusat Pengembangan Talenta diwakili Kepala Balai Penilaian Kompetensi Yunaldi menyampaikan,” Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini dilakukan dalam rangka memposisikan SDM sebagai modal strategis (human capital) bagi organisasi dalam membangun kinerja dan penciptaan nilai tambah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dewasa ini posisi SDM mulai bergeser dari Sumber Daya menjadi modal atau aset strategis, dimana dipandang sebagai sebuah investasi sehingga organisasi fokus untuk mengembangkan kompetensi pegawai agar dapat meningkatkan kinerja organisasi."


Yunaldi menambahkan bahwa peningkatan ASN yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing merupakan satu dari enam fokus utama kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022. Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjadi Smart Aparatur Sipil Negara (ASN). Smart ASN merupakan pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi.


Kegiatan ini bertujuan melakukan pengukuran potensi, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural. 


Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini dilakukan secara online sesuai standar kompetensi jabatan tujuan yang dipersyaratkan.Penilaian Potensi dan Kompetensi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yakni pada hari ini Senin, 14 November 2022. Tempat Pelaksanaan  Balai Penilaian Kompetensi Jakarta 5 orang peserta; Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta 2 orang peserta; Sedangkan sisanya di kantor atau kediaman masing-masing. 


Peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk Pejabat dan Calon Pejabat Struktural Gelombang 10 sebanyak 5 orang  dari Direktorat Jenderal Bina Marga 5 orang. Sedangkan peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk Usulan Perpindahan Jenjang Jabatan Fungsional Gelombang 13 sebanyak 15 orang berasal dari Dirjen SDA  8 orang;   Dirjen Bina Marga 4 orang;  Dirjen Cipta Karya 2 orang serta DJPI 1 orang. 


Penilaian potensi dan kompetensi ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik rotasi maupun promosi.