22 DESEMBER 2025

|

21:04 WIB

WUJUDKAN PENGELOLAAN APBN YANG TRANSPARAN, BPSDM PU PERKUAT KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL KEUANGAN

06 Oktober 2025  /   BPSDM Kementerian PU       283

Yogyakarta, 6 Oktober 2025 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah V Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Teknis Jabatan Fungsional Bidang Keuangan APBN Angkatan II Tahun Anggaran 2025, Senin (6/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara distance learning.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Rudy Ridwan Effendi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagai pilar utama pelaksanaan good governance. “Agar seluruh tahapan pembangunan berjalan dengan baik, selain aspek teknis, aspek administratif juga menjadi faktor penting, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.

Rudy menjelaskan bahwa pejabat fungsional bidang keuangan APBN memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian PU, salah satu kementerian dengan alokasi anggaran terbesar untuk pembangunan infrastruktur nasional. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan teknis menjadi kebutuhan yang mendesak.

“Dengan dinamika regulasi keuangan negara yang terus berkembang, para pejabat fungsional perlu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar pengelolaan keuangan APBN dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Pelatihan ini berlangsung 6–10 Oktober 2025 dengan total 29 jam pelajaran, diikuti oleh 37 peserta dari berbagai unit kerja. Selama pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi Pejabat Fungsional Bidang Keuangan APBN, termasuk pemahaman terhadap regulasi terbaru, pengelolaan anggaran, serta pelaporan keuangan negara.

Melalui pelatihan ini, BPSDM Kementerian PU berkomitmen mencetak pejabat fungsional keuangan yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perubahan regulasi, sehingga mampu mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.