TINGKATKAN PEMAHAMAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PELATIHAN PBJ
Medan, 4 Oktober 2021 – Kebijakan pengadaan yang bersifat inklusif dan membeli barang/jasa dengan mempertimbangkan kualitas nya perlu diwujudkan. Maka, Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai isu sentral dalam mewujudkan visi dan misi organisasi pun perlu pengelolaan yang terencana dan terarah. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen mengadakan Pelatihan Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar, Senin (4/10). Pelatihan yang dilaksanakan secara daring untuk pembelajaran dan tatap muka untuk sertifikasi ini difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan. Selain bersifat inklusif dan tidak bertujuan untuk value for money, pengadaan yang mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan berkelanjutan diamanatkan pada Perpres ini.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pembangunan SDM dan pembangunan infrastruktur akan menjadi prioritas utama periode kedua kepemimpinannya. SDM yang profesional untuk menjawab tantangan pembangunan sangat diperlukan. Maka salah satu kegiatan pengembangan kompetensi, khususnya terkait pengadaan barang/jasa adalah melalui Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini.
“Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara umum,” ujar Kepala Balai Pengembangan Kompetensi (Bangkom) PUPR Wilayah I Medan, Ahmad Kholidi Nasution, pada pidato pembuka pelatihan.
Untuk itu, melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk SDM andal yang dapat menjalankan amanat yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mampu memahami tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mampu melakukan kegiatan pengadaan yang mempunyai spesifikasi sederhana/tidak kompleks secara efisien dan efektif.
Sebanyak 32 orang peserta akan mengikuti pelatihan sesi e-learning hingga 12 Oktober mendatang, sesi tatap muka via zoom mulai tanggal 13 s.d 15 Oktober dan sesi ketiga Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 22 Oktober bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan. Beberapa pengajar yang berasal dari Widyaiswara (WI) akan memaparkan materi dengan total 44 Jam Pelajaran (JP), diantaranya materi mengenai Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ); Pelaku PBJ; PBJ Secara Elektronik, SDM dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum; Perencanaan Pengadaan; Persiapan PBJ; Pelaksanaan PBJ melalui Swakelola; Pelaksanaan PBJ melalui Penyelia; dan Pengadaan Khusus.