14 MEI 2025

|

12:25 WIB

TINGKATKAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK MELALUI E-HRD

05 Maret 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       949

Bandung, 4 Maret 2021- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 70 menyatakan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.


Di sisi lain, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 11 yang mengamatkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan salah satunya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.


Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Suroyo, melalui konferensi video, Kamis (4/03) mengatakan berdasarkan peraturan perundangan tersebut, sejak September 2019 aplikasi Human Resource Development (e-HRD) kemudian diluncurkan dan menjadi program strategis BPSDM. e-HRD dibangun dengan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada di BPSDM, sehingga seluruh proses pengembangan SDM dapat tergambar dalam satu aplikasi. Ada tiga manfaat yang diperoleh dengan adanya e-HRD, yakni; adanya profil pengembangan kompetensi SDM yang menggambarkan portfolio pegawai yang nantinya akan disampaikan ke Badan Talenta Nasional.


“Dengan adanya e-HRD itu Kementerian PUPR dapat menyampaikan rencana pengembangan lima tahun ke depan. Selain itu, dengan terbangunnya e-HRD tersebut, maka akan ada akuntabilitas proses pengembangan SDM,” tegas Herman.


Herman juga menyampaikan bahwa integrasi aplikasi eHRD dengan eHRM sebagai bentuk profil seorang Pegawai PUPR dimana didalamnya terdapat rekomendasi pengembangan pegawai didasarkan hasil penilaian kompetensi dan kinerja. Melalui eHRD, unit organisasi PUPR juga dapat lebih mudah dalam pengelolaan pengembangan pegawai melalui pembagian user/pengguna aplikasi pada masing-masing unit organisasi, unit kerja dan juga pegawai yang bersangkutan.


Lebih lanjut Herman mengatakan melalui eHRD maka pegawai, atasan, bagian kepegawaian Unor dapat melihat pengembangan kompetensi berdasarkan dari hasil gap kompetensi dan kinerja yang disandingkan dengan katalog kompetensinya. Sedangkan bagi BPSDM sendiri, eHRD dapat mempercepat proses pengembangan SDM dari mulai Pusat Pengembangan Talenta, Pusbangkom hingga ke Balai Pengembangan Kompetensi sebagai pelaksana


Terkait dengan keamanan data hasil asesmen, e HRD telah melindunginya melalui persetujuan oleh Kepala BPSDM secara sistem dengan layanan dari BSSN sehingga data valid dan tidak dapat dipalsukan.