SOSIALISASI JAFUNG PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN BERIKAN PEMAHAMAN MENGENAI PERAN JAFUNG
Bandung, 28 Juli 2020 – Untuk memberikan pencerahan, pengenalan, dan pemahaman mengenai peran jabatan fungsional (jafung) dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Sosialisasi Jafung Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) di Bandung, Selasa (28/7).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin, dalam arahannya melalui konferensi video dari Jakarta, mengatakan saat ini peranan jafung masih dipandang belum optimal, dikarenakan masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang tertarik untuk menduduki posisi jafung akibat masih kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsinya.
Seperti diketahui, dalam rangka memangkas birokrasi, meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme, pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam struktur organisasi serta melakukan transformasi dari jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke jafung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 28 Tahun 2017, Jafung PTP mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki ASN dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jafung PTP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Adapun instansi pembina dari Jafung PTP tersebut, adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjelaskan jalur mana saja yang bisa diikuti pada pengangkatan ASN ke dalam Jafung PTP, seperti mengikuti inpassing/penyesuaian, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, yang dalam hal ini ASN harus memiliki kompetensi sesuai jenjang jabatan. (Kompu BPSDM)