SEKJEN PUPR: MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Jakarta (6/11) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai apresiasi atas kinerja para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap-tiap unit kerja maupun unit organisasi PUPR. Penghargaan diberikan kepada 10 peserta terbaik yang terdiri dari tiga kategori, yakni Pelaksana PPID Pusat, Pelaksana PPID Daerah Tipe I, dan Pelaksana PPID Daerah Tipe II.
Sekjen Kementerian PUPR, Anita Firmanti, dalam sambutannya mengatakan Kementerian PUPR sudah mudah diakses oleh publik. Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen Kementerian PUPR menebar kebaikan, dengan memberikan impresi yang baik serta menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. "Bagi masyarakat, mendapatkan informasi publik merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945 pada Pasal 28 F. Oleh karenanya memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi Badan Publik, (namun) tentu saja jenis informasi dan mekanismenya tetap merujuk pada Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", ujarnya.
Sabet Enam Penghargaan
Pada malam penganugerahan tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berhasil menyabet enam penghargaan dalam dua kategori, masing-masing Pelaksana PPID Pusat (peringkat ke dua) dari 10 terbaik dan Pelaksana PPID Daerah Tipe II. Disamping itu Balai Diklat BPSDM Kementerian PUPR mendapat empat penghargaan sekaligus, berturut-turut terbaik VIII diraih oleh Balai Diklat PUPR wilayah IV Bandung, terbaik VII oleh Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, terbaik IV oleh Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, terbaik 3 Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta, dan terbaik 2 oleh Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin. Masing-masing penghargaan diterima oleh Kepala Balai. Hadir mewakili BPSDM, adalah Sekretaris BPSD, K.M. Arsyad.
Enam penghargaan yang berhasil diraih tersebut menjadi salah satu motivasi bagi BPSDM PUPR untuk terus dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima serta menjadi alasan BPSDM untuk terus bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat, dan bertindak lebih tepat.
Menutup sambutannya Anita mengatakan, Kementerian PUPR memberikan perhatian besar kepada PPID, baik pelaksana pusat maupun daerah, yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik. "Saya selaku atasan PPID mendorong seluruh pelaksana PPID agar terus bersinergi menciptakan cara-cara kerja yang cerdas dan inovatif serta mau berkolaborasi dengan pihak lain untuk meningkatkan transparansi, akuntabel dan tingkat kepercayaan publik," tambahnya. (Datin)