24 NOVEMBER 2024

|

21:43 WIB

SEBELUM 2019 BERAKHIR, SETIAP UNIT KERJA HARUS SUSUN LAPORAN KINERJA

22 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       877

Bogor, 22/11 - Dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 setiap Unit Kerja wajib menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama TA 2019. Karena itu diharapkan setiap unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta menyampaikan data capaian progres terakhir dan dapat disandingkan dengan target Renstra dan target DIPA.

Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, pada penyelenggaraan Workshop Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja BPSDM Tahun 2019 di Bogor, Jumat (22/11) mengemukakan LAKIN BPSDM merupakan bentuk penjabaran prinsip transparansi dan akuntabilitas serta upaya penyampaian informasi kinerja BPSDM kepada para stakeholders. LAKIN juga dapat menjadi dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran serta sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Badan Pengembangan SDM dalam upaya memperbaiki kinerja yang akan datang.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diamanatkan setiap entitas akuntabilitas kinerja (Satuan Kinerja, Unit Organisasi, Kementerian/Lembaga) untuk menyusun Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Arsyad berharap dengan Workshop Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja BPSDM Tahun 2019 setiap unit kerja sudah mulai menyusun Laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIN) secara baik mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan, sehingga dapat meningkatkan hasil evaluai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk tahun 2019.