25 NOVEMBER 2024

|

00:36 WIB

PP 11/2017 PASAL 162 DIHARAPKAN BISA SEGERA DIJADIKAN ACUAN DALAM PENGEMBANGAN ASN

27 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       1218

Banjarmasin (27/11) - Pengembangan karier merupakan salah satu bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yang sudah dipresentasikan di depan tim penguji Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 162 tersebut diharapkan bisa segera dijadikan acuan dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak terkecuali Pejabat Fungsional (Jafung).

Harapan di atas disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Jabatan Fungsional, Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Haris Marzuki Susila, yang membacakan sambutan Kepala Pusdiklat Manajemen Jabatan Fungsional, Kementerian PUPR, pada pembukaan Pelatihan Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Teknik Pengairan Tingkat Ahli di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Selasa (26/11).

Selanjutnya disampaikan, dalam kaitan dengan pengembangan karier Jafung di lingkungan Kementerian PUPR, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan beberapa kebijakan, yakni: Melakukan review kurikulum diklat untuk pengangkatan pertama Jafung, dengan cara mengurangi dominasi materi teknis menjadi materi non-teknis, dalam hal ini materi yang terkait penyusunan DUPAK. Untuk kemampuan kompetensi teknis Jafung akan didapatkan dari diklat teknis (bukan diklat pembentukan jabatan fungsional); Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit dalam rangka pengembangan karier, setiap Jafung wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK; Setiap Jafung mengusulkan secara hierarki DUPAK kepada atasannya paling kurang satu kali dalam setahun; Mengadakan pelatihan penyusunan DUPAK dengan melibatkan narasumber Tim Penilai aktif maupun yang purna bagi pegawai yang telah menjadi Jafung, tetapi belum menyusun DUPAK atau terkendala dalam penyusunan DUPAK; Meningkatkan kualitas Jabatan Fungsional melalui penguatan kelembagaan, pembinaan tim penilai dan fasilitasi penilaian angka kredit, pengembangan profesi jabatan fungsional, dan pemberdayaan jabatan fungsional guna mengoptimalkan peran Jafung atau menerapkan pola hubungan dan bagi peran antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.

Kegiatan pelatihan penyusunan DUPAK sendiri dimaksudkan untuk mendorong Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Tingkat Ahli untuk selalu aktif dalam menyusun DUPAK secara benar dan terjadwal sebagai rutinitas, yang berarti pengajuan DUPAK bukan hanya untuk kenaikan pangkat saja.