24 NOVEMBER 2024

|

21:23 WIB

PERLU PENINGKATAN JUMLAH JAFUNG UNTUK PERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

20 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       457

Bandung (20/11) – Perlu upaya percepatan pengembangan Pejabat Fungsional (Jafung) dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi, karena jumlah Jafung di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih sangat kurang.

Pernyataan di atas merupakan sambutan Kepala Pusdiklat Manajemen Jabatan Fungsional, Moeh. Adam, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Jabatan Fungsional, Haris Marzuki, pada pembukaan dua pelatihan sekaligus, masing-masing Pelatihan Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) Teknik Jalan dan Jembatan Ahli serta Pelatihan Penyusunan Dupak Teknik Tata Bangunan Ahli yang diselenggarakan oleh Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Makassar, Rabu (20/11).

Selanjutnya disebutkan, Jafung bidang PUPR kedepan mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan infrastruktur yang andal. Bisa dikatakan, apabila Jafung sebagai motor penggerak pembangunan, maka Pejabat Struktural sebagai pembina (casing)-nya. 

Namun demikian jumlah Jafung saat ini dinilai masih kurang. Kendati komposisi jumlah Jafung bidang PUPR masih cukup besar dibandingkan dengan Jafung non-PUPR, namun apabila dibandingkan dengan total pegawai Kementerian PUPR yang sekarang sekitar 22.900 orang, maka jumlah Jafung hanya sekitar 10%. Hal tersebut menjadi tantangan besar, sehingga perlu mempercepat pengembangan Jafung dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi, meskipun saat ini telah dilakukan melalui inpassing dan rekruitmen. 

Tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan optimalisasi kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) penempatan PNS seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya (berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung, sehingga benar-benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya. 

Lebih lanjut dikemukakan, seseorang yang sudah resmi diangkat menjadi Jafung, maka orang tersebut harus sudah dapat mulai mengumpulkan angka kredit. Pengumpulan angka kredit tersebut dapat dilakukan oleh setiap Jafung yang melakukan pekerjaan ke-jafungan-nya.

Pelatihan tersebut diadakan di Balai Diklat Uji Coba Sistem SDA dan Konstruksi, Cicaheum oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional yang berlangsung selama 19-22 November 2019. (Datin)