14 DESEMBER 2024

|

16:02 WIB

PENYELENGGARAAN INTERNALISASI JABATAN FUNGSIONAL UNTUK PERBANYAK JUMLAH INTERNAL ASSESSOR

11 September 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       632

Jakarta (9/11) – Dalam upaya mendukung dan memenuhi formasi pada jabatan fungsional (jafung) assessor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR mengadakan kegiatan Internalisasi Jabatan Fungsional, bertempat di Jakarta, Rabu (9/9).

Berpijak pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing pelaksanaan uji kompetensi dan kebutuhan jabatan fungsional, analisis kepegawaian, auditor kepegawaian, serta assessor SDM Aparatur, maka seluruh peserta wajib mengerti tentang pengembangan kariernya, sehingga mereka paham akan manfaat yang didapatkan dan berminat dalam mengikuti proses inpassing jafung assessor SDM aparatur di Kementerian PUPR.

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja BPSDM PUPR, Siti Bellafolijani Adimihardja, dalam sambutannya menjelaskan sesuai arahan dari Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata laksana mengenai formasi jabatan fungsional bidang kepegawaian, dalam formasi jabatan fungsional assessor SDM Aparatur di Kementerian PUPR diperlukan 41 formasi. Untuk itu pihaknya mengadakan kegiatan internalisasi jabatan fungsional agar pedoman dan standarisasi yang dibutuhkan bisa dipahami.

Yeni mengungkapkan, saat ini dari 1.900-an jabatan struktural dan administrasi yang ada di Kementerian PUPR, sudah ada 1.700 data profil hasil uji potensi dan kompetensi yang BPSDM PUPR miliki. Dengan implementasi sistem merit tersebut Kementerian PUPR dikejar untuk meningkatkan kualitas assessment-nya. 

Selama ini BPSDM PUPR mengundang assessor dari pihak eksternal (vendor). Karena itu melalui kegiatan internalisasi jabatan fungsional tersebut BPSDM berharap makin banyak jumlah assessor yang datang dari pihak internal, karena pada prinsipnya kompetensi tersebut sangat dibutuhkan guna meningkatkan hasil assessment di Kementerian PUPR.

Sesuai arahan Kepala BPSDM, lanjut Yeni, yang menduduki jabatan struktural mengambil jabatan fungsional dan diharapkan menjadi assesor internal, sebab hal itu menyangkut kebutuhan organisasi, mengingat assesor internal di Kementerian PUPR baru ada dua orang ditambah dengan sembilan calon assessor. "Semoga setelah penjabaran materi hari ini kita dapat menjaring lebih banyak SDM lagi”, tandas Yeni.

Kegiatan internalisasi jabatan fungsional yang diikuti oleh 62 peserta yang merupakan pembina kepegawaian dan assessor internal Kementerian PUPR itu mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) yakni Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Purwanto, dan Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Asep Arofah Permana. (Datin)