06 JULI 2025

|

10:35 WIB

PENUTUPAN PELATIHAN HUKUM KONTRAK KERJA KONTRUKSI

21 Oktober 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       654

Banjarmasin, 21 Oktober 2020 – Untuk meningkatkan kompetensi ASN Kementerian PUPR 

di bidang manajemen hukum kontrak dan sengketa kontrak, BPSDM melalui Pusat pengembangan kompetensi Manajemen telah melaksanakan Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi. Pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin, ditujukan bagi; Kasatker, PPK, Pokja, Perencana/Pelaksana Teknik, dan ASN di bidang hukum kontrak, berlangsung pada 12 s.d. 20 Oktober 2020. 

Sebanyak 30 ASN kementerian PUPR telah mengikuti pelatihan Hukum kontrak Kerja Kontruksi selama 7 hari, dengan metode pembelajaran jarak jauh. Dua puluh Sembilan (29) peserta dinyatakan lulus, dan satu (1) peserta yang tidak dilulus dikarenakan tidak memenuhi nilai standar kelulusan pelatihan dan persyaratan kehadiran minimal.

Tiga peserta Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi yang meraih nilai tertinggi dengan predikat memuaskan, adalah: Adrian Mangado R Paranoan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku di peringkat pertama, Yasintha Elviani Maria Ngewi Mbake dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur pada peringkat kedua dan Rhamon Pratama Payungrapa Tandungan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara di peringkat ketiga.

Salah satu peserta, Adrian Mangado R. Paranoa menuturkan pengalamannya selama pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan, ia beranggapan bahwa pemahaman akan kontrak konstruksi lebih penting daripada teknis lapangan sebagai PPK, karena konsekuensi / tanggung jawab secara hukum yang dihadapi tergantung pemahaman dan pelaksanaan kontrak berdasarkan pada peraturan yang berlaku.

Ia juga menilai, pengetahuan yang paling bermanfaat dari Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi bagi para peserta adalah bisa mendapatkan materi pembelajaran tentang peraturan yang terbaru.

“Pengetahuan yg paling bermanfaat adalah tentang Peraturan Menteri No.14 Thn. 2020 yang baru dikeluarkan menggantikan peraturan yang sebelumnya. Kami dapat memberikan arahan yang sesuai aturan tersebut kepada Kasatker dan PPK dalam proses Pengadaan Barang Jasa Konstruksi,” pungkas Adrian (20/10). 

Terkait manfaat dari pelatihan yang dirasakan para peserta tersebut menunjukkan kalau upaya peningkatan kompetensi dalam hal hukum kontrak kerja konstruksi telah didesain sesuai dengan kebutuhan ASN di lapangan dan sejalan dengan PP 17 2020 tentang Manajemen PNS. 

“Sebagai salah satu bentuk implementasi dari PP No. 17 Tahun 2020 yang memuat hak setiap PNS untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, maka BPSDM melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi secara distance learning bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR,” demikian dinyatakan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Herman Suroyo dalam sambutan di acara penutupan pada Selasa (20/10),

Menutup sambutan, Herman menyampaikan harapannya agar setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta terus berupaya untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Ia juga mendoakan, semoga pelatihan yang telah dijalani dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas ASN bidang PUPR.