13 JUNI 2025

|

08:09 WIB

PENINGKATAN KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) AKAN KURANGI RESIKO KESALAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

05 Oktober 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       7965

Palembang, 5 Oktober 2020 - Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dituntut dapat menyediakan infrastruktur dalam mewujudkan ketahanan pangan, konektivitas, dan dukungan terhadap terwujudnya hunian yang layak dan berkelanjutan dengan penyelenggaraan infrastruktur yang tinggi.

Tuntutan terhadap penyelenggaraan infrastruktur yang tinggi tentu dengan didukung alokasi anggaran yang sangat besar dari negara. Kementerian PUPR adalah penerima anggaran dengan jumlah tertinggi diantara Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara harus memahami tugas dan tanggung jawab yang diantaranya adalah mampu bersinergi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker untuk menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang baik.

Untuk peningkatan kompetensi para PPK dan agar mereka dapat lebih menahami tugas dan tanggung jawab yang diemban, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan pelatihan bagi mereka.

Dalam sambutan pada acara pembukaan Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen yang dilaksanakan melalui konferensi video dari Jakarta (5/10), Kepala BPSDM PUPR yang diwakili oleh Sekretaris BPSDM, Herman Suroyo menyampaikan bahwa pengelola keuangan harus mampu mewujudkan visi pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN.

Lebih lanjut, Herman menambahkan, anggaran besar yang diberikan kepada Kementerian PUPR merupakan amanat yang harus dijaga, penggunaan dan pengeluarannya harus dapat dilaksanakan dengan profesional, terbuka dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.  

“Maka dari itu, profesionalisme dan kompetensi yang tinggi dari para PPK dapat mengurangi resiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran administratif menjadi lebih produktif demi kemakmuran rakyat,” tegas Herman.

Dalam Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen, para peserta akan dibekali berbagai macam materi seperti: Perencanaan Belanja, Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri, Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola, Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setelah mendapatkan materi pembekalan tersebut, para peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsi PPK serta pelaksanakan proses pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelatihan ini, difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang dan bekerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) Kementerian Keuangan. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 35 orang, mereka merupakan ASN Kementerian PUPR. Pembelajaran dalam pelatihan dilaksanakan secara distance learning, berlangasung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 - 9 Oktober 2020.