PENGUKUHAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BPSDM PUPR
Jakarta, 4 Februari 2021 - Dalam rangka penyederhanaan birokrasi secara operasional mereposisi struktur menjadi fungsi, maka terjadi pengalihan sebagian jabatan struktural menjadi jabatan fungsional pada tataran Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV), dengan harapan dapat menggeser paradigma kewenangan menjadi pelayanan. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian PUPR Sugiyartanto dalam sambutan pengukuhan Koordinator dan Subkoordinator mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020, maka terjadi perubahan dalam struktur organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Struktur organisasi yang baru merupakan wujud dari penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,”imbuh Sugiyartanto.
“Adapun yang membedakan ketiga jabatan ASN ini adalah perannya di dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintahan. Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi terfokus pada pencapaian visi dari organisasi melalui penyusunan langkah dan strategi untuk mencapai visi. Sementara itu, Jabatan Administrasi berfungsi untuk memberikan dukungan bagi upaya pencapaian visi tersebut. Dalam hal ini, pejabat administrasi menyiapkan dari sisi taktis dan operasional untuk melaksanakan strategi yang telah disiapkan. Sedangkan Jabatan Fungsional, berperan dalam pelaksanaan tugasnya yang bersifat teknis. Dengan kata lain, pejabat fungsional ini adalah para ahli pada bidangnya masing-masing,”ujar Sugiyartanto.
Sugiyartanto menambahkan jabatan administrasi maupun jabatan fungsional memiliki peran yang cukup besar bagi Kementerian PUPR. Bapak Menteri selalu menganalogikan bahwa pejabat struktural adalah penentu kebijakan sementara pejabat fungsional adalah motor penggerak sehingga keduanya harus bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Menutup sambutan Sugiartanto berpesan kepada para Koordinator dan Sub Koordinator bidang tugas yang telah dikukuhkan, agar segera bekerja dan membuat langkah-langkah strategis sesuai dengan bidangnya masing-masing. “Lakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan soliditas dan memperlancar pelaksanaan tugas Saudara, ubah pola pikir dan budaya kerja Saudara kearah yang positif dan berusaha mengembangkan ide-ide baru yang inovatif demi peningkatan pembangunan nasional, tingkatkan terus kompetensi dan profesionalisme Saudara agar mampu mengikuti dan beradaptasi terhadap dinamika perubahan global dan kemajuan teknologi,”kata Sugiyartanto. Dalam acara tersebut, Kepala BPSDM PUPR Sugiyartanto mengukuhkan koordinator sebanyak 7 orang dan sub kordinator 46 orang yang tersebar di Setba, Pusbangkom dan Bapekom.