14 DESEMBER 2024

|

17:59 WIB

PENGISIAN JABATAN PUPR DIPRIORITASKAN BAGI POSISI YANG SUDAH KOSONG

15 September 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       546

Jakarta (14/9) - Rotasi ataupun promosi pada masa transisi kabinet kerja pertama ke kabinet kerja ke dua diprioritaskan bagi posisi yang sudah kosong atau pensiun. Hal itu merupakan kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dengan seluruh Eselon I melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian PUPR, bahwa rotasi ASN harus dilakukan untuk mengisi posisi yang paling berdampak dan sudah kosong terlebih dahulu. 

Seperti diketahui, Basuki melantik 83 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan pejabat pada Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan di lingkungan Kementerian (PUPR) Jumat (13/9). Dalam arahannya Basuki mengatakan, ada baiknya Bangsa Indonesia meneruskan cita-cita Habibie, karena di akhir hayatnya mantan Presiden RI Ke-3 itu memikirkan tentang masa depan pembangunan Indonesia. "Pelantikan, sumpah jabatan, Pakta Integritas bukan hal yang biasa. Itu kalau sudah di atas materai 6.000 sudah hal yang tidak main-main. Selain itu sumpah yang kita ucapkan didengar, tidak hanya oleh yang hadir di sini tapi juga tanggung jawabnya dengan Tuhan", tambah Basuki.

Menutup arahannya Basuki berpesan kepada ASN PUPR untuk tetap sederhana dan tidak kagetan, tetap bersahaja dan apa adanya, karena tidak mudah untuk menjadi pejabat saat ini. "Kita harus kompak dan amanah terhadap jabatan kita," tegas Basuki. 

Di antara 83 pejabat yang dilantik dari lingkungan BPSDM PUPR, adalah Alfet Bahari yang menggantikan Anwar sebagai Kepala Bidang Teknik dan Materi Konstruksi Pusdiklat Sumber Daya Air (SDA) dan Konstruksi. Sementara Anwar menjabat sebagai Kepala Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah V Yogyakarta menggantikan Herman Suroyo yang saat ini diberi amanah menjadi Kepala Pusdiklat SDA dan Konstruksi menggantikan Yudha Mediawan yang kini bertugas di Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Selain itu posisi Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja diisi oleh Dodi Krispratmadi yang sebelumnya diduduki oleh S. Bellafollijani yang telah masuk masa purna. 

Mengutip pernyataan Menteri PUPR, Kepala BPSDM PUPR, Lolly Martina Martief, menyampaikan bahwa posisi yang kosong harus segera diisi, langsung dilakukan penggantian. "Desember pun nanti ada rotasi kembali. Jadi sabar, pasti semua mendapat kesempatan apabila itu merupakan kebutuhan organisasi", ujarnya.

Sesuai dengan pendapat Baperjakat, seorang Pejabat Eselon I wajib memberi usulan siapa saja yang berhak mendapat rotasi atau mutasi. Namun demikian harus memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, batas usia terakhir Pejabat Eselon IIA, adalah 56 tahun enam bulan, sedangkan untuk eselon I, adalah 58 tahun enam bulan. Jadi, kalau sudah melewati batas usia tersebut tidak bisa. "Selamat bekerja, Desember nanti siap-siap akan ada rotasi kembali. Jika memang untuk kebaikan PUPR pasti saya lepas, saya berikan. Tidak akan saya halangi kalau untuk kebutuhan organisasi", pungkasnya. (Datin)