PENGGUNAAN E-LKP PERMUDAH UKUR PERFORMA KINERJA DI BPSDM PUPR
Jakarta, 1 April 2020 – Dalam rangka menjaga performa kinerja pegawai, yang sebagian harus bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan aplikasi Lembar Kerja Harian Pegawai secara online (e-LKP) dalam pengaturan piket yang digilir per bidang. Bagi pegawai yang tidak piket diwajibkan untuk melakukan absensi pada jam datang dan jam pulang secara online, dengan mengerjakan tugas sesuai tanggungjawab masing-masing untuk kemudian dilaporkan melalui e-LKP tersebut.
E-LKP yang merupakan fasilitas untuk melaporkan pekerjaan dan bukti kerja pegawai secara berkala, baik yang WFH maupun tidak, dalam kondisi sekarang menjadi sangat penting sebagai media komunikasi antara atasan dan bawahan dalam hal kinerja. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja, Dodi Krispratmadi, dalam penjelasannya kepada tim Data dan Informasi BPSDM, mengatakan di awal tahun setiap pegawai telah menyusun perencanaan tugasnya berdasarkan cascading tugas dari atasannya untuk satu tahun kedepan, sehingga pelaporan bukti kerja melalui aplikasi e-LKP disesuaikan dengan perencanaan tersebut dan penugasan oleh pimpinan.
Setiap pegawai, baik PNS maupun non-PNS, dapat mulai merencanakan kegiatan pegawai dan pelaporan kegiatan yang sudah dilaksanakan per hari/minggu/bulan kemudian melaporkannya kepada atasan langsung, dengan disertai bukti kerjanya, untuk dinilai. Atasan langsung yang merupakan penjabat penilai juga dapat memonitor perencanaan dan hasil kegiatan yang dilaporkan semua bawahan langsungnya (secara berjenjang) serta memberikan penilaian berdasarkan bukti kerja yang disampaikan. Dengan demikian di dalam aplikasi itu proses pelaporan kinerja, mulai perencanaan sampai penilaian, dapat dilakukan oleh semua pegawai setiap bulan (secara berkala). "Selain itu performance/kinerja pegawai juga dapat dilihat dari keaktifan pegawai memanfaatkan penggunaan aplikasi e-LKP ini," tambah Dodi.
Senada dengan Dodi, Kepala Balai Diklat PUPR Wilayah IX, Jayapura Welly Wihardi, menegaskan penggunaan e-LKP sebenarnya sangat efektif dan mudah, dimana masing-masing pejabat pengawas menggunakan media zoom sebagai pendukung dalam memfasilitasi pendampingan atau mengawasi pengisian LKP yang dilakukan setiap pagi sebelum mulai bekerja (briefing pagi) dan sore hari (15 menit setelah pekerjaan berakhir, sehingga tugas masing-masing staf terpantau dengan baik.
Sementara itu, Kepala Sub-bagian Program dan Evaluasi Pusdiklat Jalan Perumahan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (JPPPIW) Desy Sagitha Nurwathy, mengatakan ada beberapa kendala pada penggunaan e-LKP, yakni kurang stabilnya koneksi internet, sehingga menghambat proses input dokumen. Selain itu, aplikasi perlu ditambah fitur, seperti klasifikasi kronologi waktu laporan yang telah lalu. Sebenarnya fitur tersebut sudab ada di aplikasi, tetapi belum ada kolom waktu. Pendapat lain dikemukakan oleh Kepala Seksi Penyelenggara, Kristo Putranto, yang mengatakan kendala yang dialami di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta, adalah para pegawai yang berusia di atas 50 tahun masih ada yang butuh penyesuaian lebih lama dibandingkan yang lain, karena sudah terbiasa melaporkan hasil kerja secara manual.
Menutup penjelasannya, Dodi berharap agar seluruh pegawai dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk membantu pelaporan pekerjaan dan menjadi bukti kerja. Aplikasi itu juga mempermudah pemeriksaan dan pengontrolan kinerja pegawainya, karena pemimpin bisa langsung menilai pekerjaan bawahannya. Ia berharap aplikasi e-LKP yang dikembangkan bisa bermanfaat bagi pegawai Kementerian PUPR, khususnya dimasa WFH ini agar kinerja setiap pegawai tetap dapat terpantau dan target kinerja yang telah direncanakan tetap dapat tercapai. Selain itu dengan partisipasi penggunaan aplikasi ini oleh seluruh pegawai, baik PNS maupun non-PNS di lingkungan PUPR, maka secara langsung berkontribusi terhadap capaian reformasi birokrasi (RB) yang mengamanahkan penilaian kinerja secara bulanan, sehingga penggunaan aplikasi secara berkala (minimal sekali setiap bulan) ini dapat mengarah pada amanah RB tersebut. Harapannya bila pegawai telah terbiasa melakukan penilaian kinerja bulanan, maka nilai RB PUPR dapat meningkat. Dengan demikian, nantinya nilai Tunjangan Kinerja juga akan naik. (Datin