13 MEI 2026

|

01:56 WIB

PENGELOLAAN BMN HARUS DILAKUKAN DENGAN TAAT ASAS

28 Agustus 2020  /   BPSDM Kementerian PU       470

Banjarmasin, 28 Agustus 2020 - Hari ini, dilaksanakan penutupan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VII Banjarmasin. Pelatihan diselenggarakan sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai bidang pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian PUPR. 


Materi yang diberikan meliputi; pengelolaan aset, barang persediaan, dan penyusunan laporan BMN. Para pengajar/fasilitator pelatihan berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional terkait, Widyaiswara Kementerian PUPR, dan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.


Sebagai pengelola APBN dan yang memiliki aset terbesar diantara kementerian/lembaga, pengelolaan BMN di Kementerian PUPR menjadi cukup strategis. Oleh karena itu, pengelolaan BMN harus dilakukan secara baik dan benar atau taat asas, baik asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam pada sambutan penutupannya menyampaikan harapan kepada para peserta pelatihan, “Kami berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, kompetensi ASN Kementerian PUPR terus meningkat khususnya dalam pengelolaan aset di unit kerja masing-masing. Lalu mampu menerapkan sistem pengelolaan barang persediaan dan pengamanannya, dan mampu menyusun laporan BMN dengan menggunakan aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dengan baik. Sehingga laporan keuangan dapat disusun secara lebih akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku.”


Laporan keuangan (termasuk di dalamnya BMN) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan BMN harus menjadi perhatian lebih karena masih banyak Aset Tak Berwujud (ATB) yang tidak dapat ditelusuri. (Bapekom VII Banjarmasin)