PENGELOLA TEKNIS PEMBANGUNAN BGN HARUS MILIKI SERTIFIKAT DARI BPSDM PUPR
Jayapura , 1 juli 2020 – Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu sesuai dengan pasal 69 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pernyataan Kepala BPSDM PUPR di atas dibacakan oleh Sekretaris BPSDM, Herman Suroyo, melalui konferensi video dari Jakarta, pada pembukaan Pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan BGN secara virtual yang difasilitasi oleh Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Jayapura, Rabu (1/7).
BGN, adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah, yang pengadaannya dilakukan dengan menggunakan dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Keberhasilan dalam rangka pembangunan BGN sangat berkaitan erat dengan kinerja Pengelola Teknis, dengan kualitas SDM yang paham betul mengenai pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang teknis administratif.
Pengelola Teknis merupakan salah satu unsur komponen pemerintah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan BGN yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Selain itu Pengelola Teknia juga mewujudkan penyelenggaraan BGN yang tertib, efektif, dan efisien.
Karena itu setelah mengikuti Pelatihan Pengelola Teknis Pembangunan BGN peserta juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Selanjutnya bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, selain Sertifkat Pelatihan.
Lebih lanjut peserta pelatihan diharapkan dapat memanfaatkan pelatihan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dalam rangka memahami dan membantu berbagai permasalahan di lapangan.