25 SEPTEMBER 2025

|

01:49 WIB

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MUTLAK DILAKUKAN GUNA EFEKTIFITAS JALANNYA PROYEK

02 September 2020  /   BPSDM Kementerian PU       2054

Banjarmasin, 2 September 2020 - Pengawasan dan pengendalian merupakan fungsi yang sangat penting dan mutlak untuk dilakukan dalam pelaksanaan konstruksi agar pelaksanaan proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkualitas. Dengan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari segi waktu, biaya dan mutu, tenaga kerja hingga pendanaan proyek, sehingga bila terjadi penyimpangan dapat dideteksi secara dini dan kegagalan konstruksi atau perbaikan kerusakan bangunan dapat segera dilakukan. Oleh karena itu, pelaksana fungsi pengawasan dan pengendalian konstruksi haruslah ditempati orang-orang yang kompeten.  


Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin mengadakan Pelatihan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Rumah Susun Angkatan II. Pelatihan bertujuan untuk peningkatan kompetensi teknis pemantauan dan evaluasi bidang perumahan.


Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Jalan Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) Rezeki Peranginangin juga mengharapkan para peserta akan menerapkan etos kerja yang baik setelah pelatihan, "Kementerian PUPR juga menerapkan nilai-nilai organisasi yang dinamakan iProve, yaitu mencakup integritas, profesional, berorientasi pada misi, visioner, dan beretika untuk membentuk jati diri Insan PUPR yang bermoral dan berintegritas, agar nantinya dapat membangun infrastruktur yang handal untuk mewujudkan visium PUPR 2030.”


Pelatihan ini ditujukan bagi para PPK, staf teknis Kesatkeran di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan, Dinas PKP, Dinas Bangunan Gedung/PU, Pokja Pelelangan (BP2JK) dan Dinas Perumahan Daerah. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 17 orang. Materi yang diberikan didesain untuk memenuhi kompetensi teknis pemantauan dan evaluasi bidang perumahan dan mengacu pada standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR, sebagaimana telah ditetapkan pada Permen PUPR No. 7 tahun 2020. Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 31 Agustus hingga 11 September 2020.

(Bapekom VII Banjarmasin)