PELATIHAN TEKNIS PENGELOLAAN BGN WUJUDKAN BANGUNAN GEDUNG BERKUALITAS SESUAI FUNGSINYA
Surabaya, 16 Maret 2020 - Agar pengelola teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) dapat memahami secara lebih baik tujuan pengelolaan teknis bangunan tersebut, mengerti pemanfaatan, memahami fungsi bangunan gedung, memahami pengaturan bangunan yang diprioritaskan penanganannya, serta termotivasi mengaplikasikanya dalam penyelenggaraan pembangunan BGN, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara dengan Uji Kompetensi.
Kepala Pusdiklat Jalan Perumahan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) BPSDM PUPR Thomas Setiabudi Aden, dalam sambutan pembukaan pelatihan, di Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, Senin (16/3) mengatakan salah satu unsur komponen pemerintah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan BGN yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan BGN yang tertib, efektif, dan efisien, adalah pengelola teknis, yang merupakan tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis serta Surat Edaran 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan BGN yang menjadi Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan BGN, telah mengatur adanya Pengelolaan pembanguan Gedung Negara. Meskipun pada dasarnya pembangunan gedung harus dilaksanakan oleh pelaku pengadaan yang memiliki latar belakang pengetahuan konstruksi, namun sistem pengelolaan anggaran mengharuskan siapapun dengan latar belakang apapun dan dari instansi/dinas manapun dapat menerima tanggungjawab pembangunan gedung dengan didampingi oleh penanggungjawab teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum. Karena itu Kementerian PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan BGN, yang menjelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya.
Pengetahuan yang didapat dalam pelatihan mengenai Pengelola Teknis Pembangunan BGN tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai modal dan bekal dalam memfasilitasi ketersediaan tenaga teknis yang bersertifikat sebagai upaya meningkatkan kemampuan tenaga pengelola teknis yang tidak hanya bersertifikat tetapi juga kompeten di bidangnya, karena pelaksanaan pembangunan BGN dilaksanakan oleh K/L/PD pemilik BGN yang dalam pelaksanaannya harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, pembentukan pengelola teknis yang telah bersertifikat diharapkan menjadi awal yang baik bagi kegiatan pengelolaan teknis pembangunan gedung negara, sehingga terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Pelatihan Pengelolaan Teknis BGN sedianya dilaksanakan selama lima hari, namun untuk mencegah terjadinya penularan Infeksi Corona Virus (Covid-19) maka pelatihan diperpendek menjadi empat hari yang diakhiri dengan uji kompetensi bagi peserta yang telah lulus mengikuti pelatihan.
Melalui pelatihan tersebut diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR mampu mengelola BGN sesuai persyaratan teknis bangunan gedung yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya. Pengetahuan yang didapat itu nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai modal dan bekal dalam memfasilitasi ketersediaan tenaga teknis yang bersertifikat.
Meski pelatihan Pengelolaan Teknis BGN dilakukan secara online, tetapi karena sifatnya teknis dan ada kegiatan lapangan serta uji kompetensi, maka mau tidak mau harus dilakukan secara klasikal. Tomas yakin, pelatihan yang didampingi oleh para instruktur yang berpengalaman tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk berdiskusi dan bertukar pikiran. (Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya)