02 JUNI 2025

|

20:07 WIB

PELATIHAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN TERTIBKAN ADMINISTRASI TATA NASKAH DINAS

12 Juni 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       2626

Banjarmasin, 11 Juni 2020 - Tata persuratan dan kearsipan merupakan salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah yang terkadang kurang mendapat perhatian, padahal pengelolaan persuratan dan kearsipan dapat mempengaruhi kelancaran proses komunikasi tertulis dan pengelolaan informasi yang juga akan berpengaruh pada kinerja organisasi. Atas dasar itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melangsungkan Pelatihan Tata Persuratan dan Kearsipan yang dilaksanakan secara online dari Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin.

Pelatihan yang diikuti 39 peserta tersebut ditutup pelaksanaanya oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi, Moeh Adam, melalui konverensi video dari Jakarta, Jumat (11/6). Dalam sambutanmya Adam berharap setelah menyelesaikan pelatihan peserta dapat mewujudkan ketertiban administrasi tata naskah dinas, menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penandatanganan, serta mendorong keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penanganan surat masuk dan/atau surat keluar. Selain itu juga bisa mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian PUPR sesuai standar atau aturan yang berlaku.

Standar kompetensi pada pelatihan tersebut para alumni peserta bisa  mengetahui peran dan kompetensi sekretaris, penyusunan naskah dinas, pengelolaan arsip dinamis, tata cara penyusunan arsip, penataan arsip aktif dan in-aktif, dsb, dengan tujuan akhir peserta mampu melaksanakan penataan surat dan arsip sesuai prinsip tata persuratan dan kearsipan yang berlaku di Kementerian PUPR.

Peserta pelatihan yang berjumlah 39 orang berasal, masing-masing dari Sekertariat Jenderal sebanyak satu peserta, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebanyak 16 peserta, Direktorat Jenderal Bina Marga sebanyak tiga peserta, Direktorat Jenderal Perumahan sebanyak satu peserta, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebanyak lima peserta, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebanyak enam peserta, Badan Penelitian dan Pengembangan sebanyak lima peserta, dan BPSDM sebanyak dua peserta.