PELATIHAN PSDAT ATASI DUA MASALAH POKOK SDA
Jakarta, 16 Maret 2020 - Untuk mengurangi ketidakmampuan secara teknis dan meningkatkan kompetensi para peserta dalam memahami Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan PSDAT.
Pada pelatihan yang berlangsung pada 16-24 Maret 2020 tersebut peserta mempelajari berbagai materi, mulai dari Perubahan Mindset, Peraturan Perundangan terkait PSDAT, serta lima pilar dalam PSDAT, yaitu Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, Pengendalian Daya Rusak Air, Pemberdayaan Masyarakat, dan SISDA. Pada akhir pelatihan akan dilaksanakan Sertifikasi Keahlian oleh Asosiasi Profesi Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) bagi para peserta yang memenuhi syarat, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan kompeten dan professional di bidangnya.
Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi BPSDM PUPR dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Teknik dan Materi, Pusdiklat SDA dan Konstruksi, Fitri Riandini, pada pelatihan yang dilaksanakan di Balai Diklat Wilayah III Jakarta, Senin (16/3) menyebutkan setidaknya terdapat dua permasalahan pokok di bidang SDA, sehingga PSDAT diperlukan, yaitu masalah umum (krisis air, krisis perilaku, serta krisis penyelenggaraan pengelolaan) dan masalah aktual (ketahanan pangan, pelayanan air bersih, banjir, pencemaran, serta degradasi daerah aliran sungai).
Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046). Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan pernah diberlakukan kembali setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu melalui pelatihan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakmampuan secara teknis dan meningkatkan kompetensi para peserta dalam memahami PSDAT.
Salah satu pertimbangan dalam UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dikatakan bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. (Datin)