PELATIHAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN RUSUN UNTUK KEEFEKTIFAN DAN KEEFISIENAN PROYEK
Jakarta, 8 Juli 2020 – Pengawasan dan pengendalian merupakan fungsi yang sangat penting dan mutlak dalam pengerjaan konstruksi agar pelaksanaan proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkualitas. Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Rumah Susun, yang dilaksanakan secara online dari Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta, Rabu (8/7).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah BPSDM PUPR, Rezeki Peranginangin, dalam sambutannya mengatakan pengawasan dan pengendalian harus dilakukan secara komprehensif, selain dari segi waktu, biaya maupun mutu, pengawasan dan pengendalian juga harus mencakup aspek pengaturan terhadap sumber daya tenaga kerja dan pendanaan proyek. Dengan demikian apabila terjadi penyimpangan dapat dideteksi secara dini, sehingga langkah-langkah pencegahan terjadinya kegagalan konstruksi atau perbaikan terhadap kerusakan bangunan dapat segera dilakukan.
Karena itu, melalui pelatihan mengenai pengawasan dan pengendalian pembangunan rumah susun, para peserta mempelajari materi pokok, mencakup pengawasan dan pengendalian biaya pembangunan, mutu, dan waktu dalam pembangunan rumah susun. Selain itu juga akan mempelajari mata pelatihan pendukung, seperti manajemen keselamatan konstruksi, manajemen resiko, serta pengawasan dan pengendalian konstruksi, dengan menggunakan aplikasi Ms. Project. Untuk itu, Rezeki meminta peserta komit, fokus, dan konsisten dalam mengikuti pelatihan dari awal hingga akhir.
Pelatihan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Rumah Susun itu sendiri ditujukan bagi para PPK, staf teknis kesatkeran di lingkungan Ditjen Perumahan, Dinas PKP, dan Dinas Bangunan Gedung/PU. Pelatihan yang berlangsung selama 6-16 Juli 2020, dengan diikuti 18 peserta tersebut, didesain untuk memenuhi Kompetensi Teknis Pemantauan dan Evaluasi bidang Penyediaan Perumahan, yang mengacu pada standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tidak memungkinkan dilakukan kunjungan laboratorium dan lapangan secara fisik, maka informasi yang bersifat detail akan disajikan dalam bentuk video tutorial, sedang kunjungan lapangan akan disajikan dalam bentuk video 360 derajat. Dengan demikian diharapkan peserta akan mendapatkan pengetahuan dan informasi yang akurat dan rinci. (Datin)