PELATIHAN PENGADAAN BARANG&JASA PEMERINTAH TINGKATKAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Surabaya (20/2) - Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, serta untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sambutan Kepala Pusdiklat SDA dan Konstruksi yang dibacakan oleh Kepala Bidang Teknik Materi Konstruksi, Alfet Bahari, di Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, Kamis (20/2) menyebutkan Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2020 telah mendapatkan amanah untuk membangun infrastruktur dengan dana APBN sebesar Rp120,21 triliun. Anggaran sebesar itu akan dialokasikan untuk membangun infrastruktur sumber daya air sebesar Rp43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp42,95 triliun, permukiman sebesar Rp22 triliun, perumahan sebesar Rp8,48 triliun, pengembangan SDM Rp525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp263,8 miliar, dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp1,08 triliun.
Untuk belanja infrastruktur setiap tahunnya Kementerian PUPR melaksanakan 10.000 hingga 11.000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi. Paket-paket pekerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia itu dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 PPK melalui proses pengadaan barang dan jasa. Dalam kaitan itu pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah diselenggarakan, dengan dirancang secara khusus bagi setiap ASN PUPR agar mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum.
Hal mendasar dilaksanakannya pelatihan tersebut, adalah untuk memahami regulasi/petunjuk teknis terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, baik yang dikeluarkan oleh LKPP maupun oleh Kementerian PUPR sendiri, serta Sertifikasi dari LKPP. (Balai Surabaya)