PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR BENTUK PEJABAT ADMINISTRATOR BERKEMAMPUAN TINGGI
Bandung, 9 Maret 2020 - Untuk membentuk sosok pejabat administrator yang memiliki kemampuan tinggi dalam memimpin pejabat struktural dan fungsional di bawahnya, termasuk pemangku kepentingan lainnya, agar dapat lebih termotivasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan untuk mewujudkan visi sektor atau wilayah yang telah ditetapkannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung, Senin (9/3).
Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, dalam sambutannya menjelaskan pelatihan PKA wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah atau akan duduk dalam jabatan struktural administrator (Eselon III). Namun, sampai saat ini masih cukup banyak pejabat administrator di berbagai Unit Organisasi di Kementerian PUPR yang telah dilantik belum mengikutinya.
Tugas pejabat administrator, adalah meningkatkan kinerja sektor atau wilayah yang dipimpinnya melalui penetapan visi atau arah kebijakan sektor dan wilayah yang tepat. BPSDM dalam hal ini berkomitmen untuk terus menyelenggarakan PKA agar para pejabat administrator yang ada memiliki profesionalisme dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas.
PKA sendiri telah mengalami perubahan kurikulum dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga fokusnya juga berbeda. Perubahan kurikulum yang sangat dinamis merupakan bagian dari strategi untuk selalu melakukan updating kerangka kurikulum, mengingat lingkungan strategis kementerian, seperti pelayanan masyarakat dan juga teknologi, berkembang dengan sangat pesat, sehingga perubahan kurikulum juga menjadi bagian yang tak terhindarkan.
Pemerintah, dalam kaitan itu berkeinginan untuk mewujudkan transformasi birokrasi menjadi agile government, yakni pemerintahan yang betul-betul mampu memenuhi harapan dari lingkungan yang selalu berubah, di mana pelayanan publik bertransformasi terus-menerus mengikuti perkembangan teknologi, membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat merespon dengan cepat, sehingga mampu mentransformasi pelayanan publik menjadi lebih lincah.
Pada PKA kompetensi yang ingin dikembangkan, adalah karakter dan perilaku Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi yang berwawasan kebangsaan, serta bertanggung jawab dalam memimpin seluruh kegiatan pelayanan publik di unit instansinya sebagai bentuk kemampuan kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme. Karakter selanjutnya yang ingin dibangun, adalah mengaktualisasikan kepemimpinan kinerja dan manajemen kinerja sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi, kolaborasi,dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal dalam rangka peningkatan kinerja organisasi serta administrasi pemerintah dan pembangunan di unit instansinya.
Untuk mencapai kompetensi Manajemen kinerja, maka peserta pelatihan akan dihadapkan pada empat agenda pembelajaran, yakni: Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme; Agenda Kepemimpinan Kinerja; Agenda Manajemen Kinerja; serta Agenda Aktualisasi Kepemimpinan.
Keempat agenda pembelajaran tersebut diharapkan nantinya mampu melahirkan sosok-sosok kepemimpinan ASN yang memiliki kemampuan Kepemimpinan Manajemen Kinerja, tercapainya birokrasi yang mampu melahirkan daya saing dan menggerakkan sebuah organisasi demi mencapai kinerja.
Kepemimpinan administrator harus mampu memiliki kemampuan dan kesadaran Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, karena tanpa itu mustahil pemimpin tersebut bisa memiliki akuntablitas jabatan administrator. Selain itu, pemimpin tersebut juga harus memiliki kepemimpinan kinerja, yakni sebuah kemampuan bagaimana menjadi pemimpin yang Pancasilais dan mampu menggerakkan semua anggota timnya untuk bekerja secara bersama dalam mencapai tujuan organisasi, kemampuan mempengaruhi orang hingga secara sukarela mau bekerja untuk seorang pemimpin.
PKA yang diikuti 14 peserta itu dilaksanakan selama 91 hari, dengan rincian 31 hari dalam bentuk pembelajaran klasikal dan 60 hari pembelajaran secara non-klasikal. (Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung)