23 NOVEMBER 2024

|

05:57 WIB

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI PENINGKATAN SDM BIDANG PUPR

30 September 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       440
Yogyakarta (30/9) - Besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi menunjukkan jasa konstruksi banyak diminati masyarakat. Namun perselisihan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa sering menimbulkan masalah hukum dan dapat berakhir di pengadilan, dikarenakan salah satu pihak melanggar kontrak kerja konstruksi. Demikian sambutan tertulis Kapusdiklat Sumber Daya Air (SDA) dan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibacakan oleh Kepala Bidang Teknik Materi dan Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) Alfet Bahari, saat membuka Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi di Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta, Senin (30/9).

Selanjutnya disebutkan, dalam penyediaan prasarana dan sarana permukiman, khususnya bidang ke-PUPR-an, diperlukan pihak-pihak lain sebagai penyedia barang dan jasa. Dalam memenuhi tugasnya, para pihak terkait menyepakati hak dan kewajibannya tersebut dalam suatu ikatan yang disebut Kontrak, yang mempunyai kekuatan hukum. Dokumen kontrak menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan, pekerjaan, yang salah satunya akan mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan/penyediaan barang/jasa, khususnya prasarana dan sarana. Untuk itu maka para pihak harus memahami, selain pengetahuan teknis substansi pekerjaan, namun juga aspek hukum dan administrasi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/penyediaan barang/jasa tersebut.

Tips Belajar Ilmu pada pelatihan ini akan membahas tentang aturan hukum kontrak kerja konstruksi, Semakin kompleks suatu pelayanan jasa konstruksi, semakin besar risiko dan kemungkinan klaim atau perbedaan pendapat yang melahirkan sengketa, seperti terjadi kegagalan bangunan. Pengusaha jasa konstruksi tidak berhasil menyelesaikan pembangunan gedung sesuai dengan Dokumen Kontrak dan syarat-syarat yang disepakati. Pemilik gedung tentu saja bisa mempersoalkan kegagalan tersebut melalui jalur hukum.

Pelatihan diperlukan untuk membantu peningkatan kompetensi dan profesionalitas para Pengawas Kementerian PUPR dan pegawai Dinas ke-PU-an di daerah terkait dengan Hukum Kontrak Konstruksi untuk mengantisipasi sengketa dibidang konstruksi. Pelatihan ini mempelajari tentang Perubahan Mindset, Kebijakan Kontrak Konstruksi, Pengantar Kontrak Konstruksi, Tinjauan Hukum Kontrak, Dokumen Kontrak, Pelaksanaan Kontrak, Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi dan Simulasi Kontrak Konstruksi.

Jumlah peserta pelatihan sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 11 orang dari Kementerian PUPR dan sembilan orang dari Dinas PU Daerah.(Balai V)