26 APRIL 2025

|

06:43 WIB

PEJABAT PENILAI KINERJA HARUS MEMASTIKAN BAWAHANNYA MENYUSUN SKP DAN RENCANA AKSI

18 Agustus 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       2082

Berdasarkan Permen PANRB No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Pejabat Penilai Kinerja harus melakukan evaluasi kinerja pegawai dalam rangka penilaian kinerja pegawai. Evaluasi kinerja pegawai dimaksud terdiri dari evaluasi kinerja periodik pegawai dari evaluasi kinerja tahunan pegawai. Sehubungan dengan hal tersebut BPSDM menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2023 di Lingkungan Sekretariat BPSDM pada Jumat (18/8) yang dilaksanakan di Bapekom PUPR Wilayah III Jakarta.


Sekretaris BPSDM Achmad Subki menyampaikan,”Sebelum penilaian kinerja semester 1 dilakukan, maka para pejabat penilai kinerja harus memastikan bahwa semua PNS yang berada di bawahnya sudah menyusun SKP dan menyusun rencana aksi serta mengupload bukti dukung kerja triwulan 1 dan triwulan 2. Hasil evaluasi kinerja merupakan salah satu tahapan penting yang akan menentukan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan baik untuk pengembangan karier maupun pembinaan kinerja melalui coaching, mentoring, dan counselling.”


“Oleh karena itu, proses penilaiannya sendiri menjadi bagian yang sangat penting, harus objektif, disertai data dukung yang lengkap, serta uraian penilaian/evidence yang juga harus lengkap (bukan hanya ikon jempol). Saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan acara ini,”imbuh Achmad Subki.


Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (hari) pada Jumat 18 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan, Program dam Keuangan; Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik; Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum; serta Para PNS di Sekretariat BPSDM.