PEGAWAI KEMENTERIAN PUPR KENAKAN BUSANA ADAT TIAP SELASA PADA MINGGU PERTAMA
Jakarta (7/1) – Dalam rangka ikut melestarikan busana daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan setiap Selasa pada minggu pertama sebagai hari untuk berbusana daerah bagi seluruh pegawai. Kewajiban mengenakan pakaian adat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 01/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Di Lingkungan Kementerian PUPR.
Pemakaian busana daerah oleh pegawai Kementerian PUPR sudah dimulai sejak Selasa (7/1) yang dilakukan dengan semangat sebagai bentuk kedisiplinan dalam mengawali tahun 2020. Sesuai dengan SE No. 1/SE/M/2020, seragam baju putih–celana/rok biru gelap (mendekati hitam) digunakan setiap Senin dan Kamis, baju adat setiap Selasa minggu pertama, selain itu tetap menggunakan atasan putih seperti hari Senin dan Kamis. Baju Batik PU digunakan setiap Rabu, kemudian setiap Jumat memakai batik, bawahan menyesuaikan, serta sepatu wanita model pantofel (tertutup). (Datin)