PAKET LELANG BESAR BUTUH PROSES PBJ YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
Banjarmasin (25/9) - Dengan banyaknya paket lelang yang harus ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maka Pokja dituntut mampu menangani pengadaan secara efektif dan efisien, mulai lelang, evaluasi dan penentuan pemenang, harus berdasarkan prinsip transparan dan akuntabel. Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian PUPR, Deki Renaldi, menyampaikan hal itu pada pembukaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Rabu (25/9).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR termasuk dalam sepuluh kementerian dan lembaga yang mendapat anggaran terbesar di tahun 2019, yakni Rp110,73 triliun dan pada 2020 sebesar Rp 120 triliun. Sedangkan paket lelang yang ada di Kementerian PUPR pada 2019, berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan, sebanyak 8.777 paket. Agar target Kementerian PUPR dapat tercapai, maka dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni sesuai bidangnya.
Dengan adanya 1.190 satuan kerja (Satker) maka ujung tombak pembangunan infrastruktur ada di Kepala Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, semua ASN di lingkup Satker dan PPK harus mempunyai kompetensi sesuai persyaratan jabatan.
Birokrasi pengadaan barang harus mampu berubah ke arah yang lebih baik, dengan cara mewujudkan nilai-nilai persaingan yang sehat, terbuka, transparan, efisien, efektif, serta memenuhi asas keadilan pada semua pihak. Sistem pengadaan barang yang menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik akan mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik, sekaligus juga mengatur tata perilaku tiga pilar, yakni pemerintah, swasta, dan masyarakat, guna terciptanya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan, sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud.
Selanjutnya, pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila pihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, dan metode, serta prosedur pengadaan yang baik.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan PBJ, pada Pasal 20 diatur, bahwa pelaksanaan pelatihan dilakukan secara tatap muka atau pembelejaran berbasis berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-learning). Metode pembelajaran yang menggabungkan e-learning (belajar mandiri secara online ), tatap muka (klasikal) dan ujian sertifikasi PBJ Tingkat Dasar, yang disebut model pembelajaran blended learning.
Pelatihan PBJP Tingkat Dasar merupakan salah satu pelatihan teknis untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang PBJP dengan penggabungan model pembelajaran menggunakan media daring e-learning dan tatap muka.
PBJ dengan metode blended learning sebagai perpaduan pembelajaran secara daring (online) dan tatap muka sesuai peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui E-learning dan diharapkan metode blended learning berhasil meningkatkan tingkat kelulusan ujian sertifikat tingkat dasar 20%.
PBJ Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap peserta untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan diilandasi etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan proses pengadaan barang dan jasa. Dan mempunyai target peserta yang akan menjadi calon ppk, calon pokja, calon pejabat pengadaan langsung, calon pejabat penerima hasil pekerjaan, peneliti kontrak (ULP), dan pelaksana teknis.
Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.
Untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui pihak ketiga atau swakelola. Apabila dilakukan melalui pihak ketiga metode pengadaannya dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan, pengadaan langsung, penunjukan langsung, kontes, sayembara, atau melalui seleksi. Sedangkan pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh instansi sendiri, instansi pemerintah lainnya atau kelompok masyarakat.
Bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah dan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan Kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta pengadaan barang dan jasa diharapkan mampu memahami proses perencanaan dan pelaksanaan lelang sesuai dengan prinsip-prinsip Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelatihan PBJ yang dilaksanakan pada 9-17 September 2019 diberikan kepada peserta yang lulus e-learning sebanyak 35 orang. Try Out dilanjutkan pembelajaran secara klasikal pada 25-26 September 2019 di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, serta diakhiri dengan Ujian Sertifikasi pada tanggal 27 September 2019. (Balai Banjarmasin)