10 MEI 2025

|

14:05 WIB

PAHAMI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) MELALUI PELATIHAN

25 Mei 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       3722

Banjarmasin, 25 Mei 2021 – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi ASN PUPR, khususnya dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar menjadikan proses PBJ lebih trasparan dan akuntabel,  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelengarakan Pelatihan Dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Tingkat Dasar di Banjarmasin. 


“Bapak ibu peserta saat ini mungkin berada pada posisi sebagai Pokja atau staf perencana di satker, tentu dituntut memiliki kompetensi dalam hal barang dan jasa. Atas dasar itulah pelatihan ini kami laksanakan,” ungkap Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video, Senin (24/5). 


Lebih lanjut Adam menjelaskan tentang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. 


“Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah,” imbuh Adam. 


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. 


Untuk itu dengan terselenggaranya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta khususnya dalam memahami tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan mampu melakukan kegiatan pengadaan yang mempunyai spesifikasi sederhana/tidak kompleks secara efisien dan efektif. 


“Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum,” tambah Adam. 


Pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin ini diselenggarakan dengan pola pelatihan Blended Learning. Terdiri dari sesi E-learning mulai tanggal 24 Mei s.d 3 Juni 2021, sesi video conference mulai tanggal 4 s.d 8 Juni 2021 dan sertifikasi secara klasikal dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2021. Pelatihan ini diikuti sebanyak 35 peserta yang berasal dari Kementerian PUPR Pusat serta daerah.