25 DESEMBER 2025

|

08:19 WIB

OPTIMALISASI AGEN PERUBAHAN DAN MONEV UNTUK PERCEPAT PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI BPSDM

06 November 2022  /   BPSDM Kementerian PU       364



Surabaya, 4 November 2022 ¬– Hasil dari evaluasi dan penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR oleh Kementerian PAN & RB tahun 2021, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022. BPSDM melalui Sekretariat BPSDM menyelenggarakan Kegiatan Optimalisasi Agen Perubahan dan Monev Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPSDM di Bapekom Wilayah VI Surabaya pada Jumat (4/11).


Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia diwakili Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Wardhiana Suryaningrum menyatakan,”Salah satu yang menjadi perhatian Kementerian PAN & RB dalam evaluasinya ialah terkait dengan peran Agen Perubahan dalam mendukung capaian kinerja organisasi dan inovasi serta pelayanan. Oleh karena itu menindaklanjuti hal tersebut dan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di BPSDM, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan unit kerjanya.”


“Delapan Area Perubahan RB harus dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja), yang merupakan esensi utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Agen Perubahan diharapkan mampu mendukung tercapainya sasaran utama reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan,” imbuh Wardhiana.


Sesi kegiatan ini diisi dari Arsip Nasional Republik Indonesia  dengan materi Peran Agen Perubahan Untuk Mendukung Kinerja Reformasi Birokrasi di BPSDM Kementerian PUPR dan juga pendampingan Monitoring dan Pelaksanaan RB di BPSDM oleh Biro PAKLN.


Peserta kegiatan ini adalah calon Agen Perubahan di lingkungan BPSDM yang akan ditetapkan sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh MenPANRB dimana persyaratan yang utama diperlukan adanya inovasi dari agen perubahan tersebut.


Disamping itu kegiatan ini juga melakukan Monev Pelaksanaan RB pada Pokja Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Organisasi, Akuntabilitas, Pengawasan dan juga Pelayanan Publik.