12 SEPTEMBER 2025

|

00:20 WIB

MENGHINDARI RISIKO KECELAKAAN, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN PERENCANAAN JALAN BERKESELAMATAN

07 Juni 2023  /   BPSDM Kementerian PU       564

Medan, 07 Juni 2023 - Salah satu pilar Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah jalan yang berkeselamatan sesuai dengan amanat PP Nomor 37 tahun 2017. Selaras dengan hal tersebut, Kementerian PUPR ingin mewujudkan Visium PUPR 2030 yakni 99% jalan mantap.


Oleh karena itu, BPSDM melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan PIW memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi ASN PUPR agar profesional dalam menjalankan tugasnya terutama bidang jalan dengan menyelenggarakan Pelatihan Perencanaan Jalan Berkeselamatan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan 07 s.d 22 Juni 2023.


Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Ero dalam membuka pelatihan menyampaikan,“Pembangunan Infrastruktur yang handal hanya dapat diwujudkan melalui SDM bidang PUPR yang profesional dan kompeten. Menjadi kompeten tidak hanya cukup dengan skill dan knowledge saja tetapi dibutuhkan attitude untuk membentuk jati diri insan PUPR.”


Dalam pembukaan pelatihan, turut hadir Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Rubiyo yang menyampaikan, ”Direktorat Jenderal Bina Marga telah menunjuk dan memilih SDM Aparatur untuk mengikuti pelatihan agar sungguh-sungguh dan berkomitmen sehingga para peserta dapat menerapkan ilmu yang diberikan oleh para pengajar agar dapat meminimalisir risiko yang terjadi di jalan.”


Peserta yang hadir mengikuti Pelatihan sebanyak 30 orang. Pelatihan ini merupakan Pelatihan yang dapat ditempuh oleh para Aparatur Sipil Negara bidang jalan dan jembatan, untuk memenuhi kompetensi teknis, sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor 7 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pelatihan yang berlangsung selama 12 hari atau 71 Jam Pelajaran (JP) ini adalah peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip jalan berkeselamatan dan prosedur audit keselamatan jalan sesuai dengan NSPM yang berlaku.