14 SEPTEMBER 2025

|

00:19 WIB

MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PELATIHAN

09 Februari 2023  /   BPSDM Kementerian PU       1348

Medan, 6 Februari 2023 – Konsep Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) telah bertransformasi, yang semula hanya tugas administratif dan ad-hoc saat ini beralih menjadi tugas strategis sehingga melibatkan pengelola yang profesional dan permanen. Oleh sebab itu jelas diperlukan pengembangan kompetensi untuk memastikan kualitas dari para pengelolanya. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan Pelatihan PBJP Level-1 di Medan pada Senin (6/2), sebagai upaya pengembangan kompetensi kepada para pengelola pengadaan Barang dan Jasa.


“Perpres (Peraturan Presiden) (Nomor) 12 tahun 2021 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan,”ujar Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam, pada saat membuka pelatihan secara resmi.


Pengadaan pemerintah diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan, sehingga kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak selalu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang dan jasa dengan harga termurah.


Diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan, 40 orang peserta akan mengikuti pelatihan ini hingga 24 Februari mendatang. Pelaksanaan pelatihan ini menggunakan metode blended learning. Hingga 17 Februari sesi e-Learning akan dilakukan, pada 20 s.d 23 Februari sesi tatap muka, dan 24 Februari para peserta akan menjalani sesi ujian sertifikasi. 


Pengajar yang memberikan pembekalan pada pelatihan ini adalah pejabat struktural dan fungsional Kementerian PUPR dan fasilitator yang telah memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Para pengajar akan membekali para peserta dengan total 80 Jam Pelajaran (JP).