MENDUKUNG PERBAIKAN KINERJA BPSDM KE DEPAN, BPSDM LAKUKAN PEMBARUAN PROSES BISNIS
Semarang, Rabu (05/10) - Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk itu, diperlukan penguatan tata laksana organisasi yang terdiri dari penetapan SOP, e-Office, dan Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai dukungan dalam perbaikan kinerja BPSDM ke depan, BPSDM melaksanakan Pembahasan Peta Proses, Sub Proses, Dan Peta Lintas Fungsi Proses Bisnis BPSDM pada Rabu (10/05) di Politeknik Pekerjaan Umum, Semarang. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPSDM, Achmad Subki yang hadir secara daring.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar, para peserta aktif berdiskusi, dan dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan Proses Bisnis yang sesuai peraturan dan terbarukan untuk tahun 2023, serta dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki proses internal sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja yang lebih efisien, efektif dan konsisten di BPSDM Kementerian PUPR,” ungkap Achmad Subki dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil catatan yang perlu disempurnakan pada Lembar Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB yaitu kegiatan yang dapat mendorong pelaksanaan evaluasi kelembagaan dikaitkan dengan perjenjangan kinerja yang tepat, sehingga hasil evaluasi kelembagaan dapat menggambarkan secara detail kelembagaan yang dievaluasi sudah memiliki kinerja yang sesuai dengan core business atau kinerja utama yang harus diemban.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Manfaat dari peta proses bisnis yaitu mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Peta Proses Bisnis BPSDM Kementerian PUPR yang telah disusun tahun 2020 yang menggambarkan hubungan efektif dan efisien antar proses, dan perlu updating Proses Bisnis BPSDM untuk tahun 2023.