26 APRIL 2025

|

05:23 WIB

KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2020 UNTUK BALAI KEMENTERIAN PUPR WILAYAH INDONESIA TIMUR

10 September 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1150

Makassar, 10 September 2020 – Pelaksanaan penilaian kinerja merupakan salah satu dasar dalam pelaksanaan pengembangan karier pegawai seperti tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 69 yang menyatakan bahwa pengembangan karier harus berdasarkan kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Hal ini menunjukkan, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib dilaksanakan para ASN di seluruh Indonesia.

Sekarang ini, di Kementerian PUPR telah menerapkan sistem manajemen kinerja yang meliputi: perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. Untuk mendukung pelaksanaan manajemen kinerja, BPSDM PUPR telah mengembangkan 3 (tiga) aplikasi penilaian kinerja yaitu: e-Kinerja untuk penyusunan dan penilaian SKP, Multirating 360 untuk penilaian perilaku kerja dan e-LKP untuk penilaian kinerja bulanan. 

Pada tingkat teknis pelaksanaan BPSDM PUPR juga memfasilitasi ASN lingkungan Kementerian PUPR dalam penyusunan SKP. Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan, untuk memastikan tersusunnya SKP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kali ini, fasilitasi penyusunan SKP dilaksanakan untuk Balai Kementerian PUPR di wilayah Indonesia Timur yang meliputi; Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Penyusunan SKP dilakuka bersama-sama, untuk periode 1 dan 2 sesuai dengan restrukturisasi organisasi. Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah VIII Makassar menjadi penyelenggara kegiatan ini (10/9). 

Dalam pidato sambutannya pada pembukaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan SKP Tahun 2020 untuk Balai PUPR Wilayah Indonesia Timur kali ini, Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Canka Amprawati menegaskan kembali tentang kewajiban bagi setiap PNS Kementerian PUPR melaksanakan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019. 

“Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun rencana kerja dan target kerja serta meng-input ke dalam aplikasi e-Kinerja setiap awal tahun. Sebagai bahan evaluasi kinerja, pejabat penilai wajib melakukan penilaian SKP PNS setiap bulan menggunakan aplikasi e-Lembar Kerja Pegawai       

(e-LKP). Begitu juga dengan Penilaian perilaku kerja yang wajib menggunakan aplikasi Multirating 360,” tegas Canka (10/9).

Namun, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Talenta, sampai dengan tanggal 14 Juli 2020, baru terdapat 11.844 PNS (53,68%) dari 22.066 PNS di Kementerian PUPR yang telah meng-input SKP Tahun 2020 melalui aplikasi e-Kinerja. Adapun untuk unit kerja di wilayah Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, baru terdapat 3.325 pegawai dari 6.345 pegawai (52,40%).  

Sehubungan dengan hal tersebut, fasilitasi penyusunan SKP ini menjadi perlu dilakukan untuk memastikan seluruh PNS Kementerian PUPR menggunakan seluruh aplikasi penilaian kinerja agar sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR No. 07 Tahun 2019 dan penyusunan SKP sesuai dengan ketentuan perundangan. 

Menutup arahannya, Canka menjelaskan bahwa fasilitas penyusunan SKP TA 2020 juga merupakan salah satu bentuk penguatan terhadap sistem manajemen kinerja PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS dan setiap instansi pemerintah harus menerapkannya.  (Kompu BPSDM PUPR)