17 MEI 2025

|

11:44 WIB

KEBERHASILAN OP IRIGASI BERGANTUNG PADA KOMPETENSI PENGAMAT DAN JURU PENGAIRAN

17 Juni 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1353

Jakarta, 17 Juni 2021 – Pengamat dan Juru Pengairan memiliki peranan sangat besar dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) jaringan irigasi. Keberhasilan OP Irigasi sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi dari para pengamat dan juru pengairan yang langsung melaksanakan pekerjaan OP tersebut di lapangan, maka para pengelola irigasi kompeten yang tersertifikasi sangat dibutuhkan. 


Untuk meningkatkan kompetensi para pengamat dan juru pengairan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman telah menyelenggarakan pelatihan OP Irigasi Tingkat Pengamat dan Tingkat Juru. Namun, untuk pengakuan kompetensi atau sertifikasinya sendiri belum tersedia. Oleh karena itu, BPSDM PUPR berupaya memfasilitasi proses sertifikasi para pengamat dan juru pengairan tersebut. 


BPSDM sendiri telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPSDM Kementerian PUPR yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mensertifikasi tenaga kerja yang kompeten yang belum terfasilitasi oleh Asosiasi Profesi seperti HATHI atau KNIBB, contohnya kompetensi Pengamat dan Juru Pengairan ini. 


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno dalam dalam Rapat Perumusan Pemetaan Kompetensi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi Jabatan Kerja: Pengamat dan Juru Pengairan di Jakarta, Rabu (16/6) mengatakan penyusunan Standar Kompetensi Khusus (SKK) merupakan langkah awal dalam mensertifikasi petugas Pengamat dan Juru Pengairan, dan untuk selanjutnya digunakan dalam proses sertifikasi Petugas Pengamat dan Juru Pengairan. 


“Dalam penyusunan SKK, perlu kita lakukan  identifikasi dan pemetaan unit-unit kompetensi petugas operasi dan pemeliharaan irigasi khususnya jabatan kerja Pengamat dan Juru Pengairan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang perlu disusun standar kompetensinya dalam format SKK Khusus, dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan SKK Khusus,” ungkap Ruhban. 


Untuk itu dengan hadirnya tim perumus dan tim verifikasi penyusunan rancangan SKK Khusus Petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi Jabatan Kerja: Pengamat dan Juru Pengairan dalam kegiatan pemetaan kompetensi ini, Ruhban berharap dapat tersusun peta kompetensi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi secara komprehensif dan sistematis sebagai dasar sebagai dasar dalam menyusun draft Rancangan SKK Khusus Petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi.