08 JUNI 2025

|

11:20 WIB

GUNA MENCAPAI QUALITY ASSURANCE, BPSDM LAKUKAN PENDAMPINGAN PENERAPAN KEPATUHAN INTERN DAN MANAJEMEN RISIKO DI BAPEKOM WILAYAH VIII MAKASAR

02 November 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       368



Makasar, 1 November 2022 - Pembentukan unit kepatuhan intern di Kementerian PUPR sebagai second line defense dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas, maka untuk langkah awal diperlukan penyiapan infrastruktur dan kapasitas dalam menerapkan manajemen risiko. Pusat Pengembangan Talenta melaksanakan pendampingan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Bapekom Wilayah VIII Makasar dimulai Selasa (1/11).


Kepala Pusat Pengembangan Talenta  Rudy Ridwan Effendi pada sambutannya mengatakan,”Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan bertujuan untuk menjadi quality assurance terselenggaranya kegiatan pada suatu instansi pemerintah agar dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Rudy Ridwan Effendi menambahkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memadai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka diperlukan instrumen sebagai alat pengendalian intern dan manajemen risiko yang secara dinamis dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


Kegiatan pendampingan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko  dan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak 1 sampai 3 November 2022 diikuti 41 orang peserta.


Kegiatan ini diantaranya melakukan koordinasi penerapan manajemen risiko pada UPR T-2 BPSDM; pemantauan pemenuhan bukti dukung SPIP Terintegrasi, Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK), Zona Integritas (pokja pengawasan), dan pemantauan terhadap pengendalian risiko melalui aplikasi e-Risk pada unit pelaksana teknis BPSDM.


Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan agar terlaksananya pengendalian risiko di level T-2; terpenuhinya kelengkapan dokumen penilaian zona integritas (pokja pengawasan), SPIP dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Melalui kegiatan ini dapat terdiseminasikannya SE 04 tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR;  Permen PAN&RB Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah;  Permen PUPR Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi;  PMK Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat;  Lesson Learned temuan BPK RI;  tersedianya dokumen penerapan manajemen risiko, SPIP Terintegrasi, Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) dan pokja pengawasan Zona Integritas pada unit pelaksana teknis di lingkungan BPSDM dan terkendalinya risiko di Unit Pelaksana Teknis.


Peserta kegiatan ini adalah pengelola risiko dan operator risiko serta para penanggung jawab Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) dan pembangunan zona integritas pada Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makasar dengan metode diskusi dan working desk.