11 SEPTEMBER 2025

|

21:15 WIB

BPSDM WUJUDKAN PEJABAT FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN ANDAL MELALUI PELATIHAN

06 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PU       350

Palembang, 6 Oktober 2021 – Pejabat fungsional Teknik Pengairan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA). Kompetensi sesuai jenjangnya hingga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur SDA secara terpadu mutlak diperlukan. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Teknik Pengairan Ahli secara daring dan tatap muka melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, yang dibuka secara resmi Rabu (6/10)

Kepala Pusbangkom Manajemen Moeh. Adam dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya SDA, sehingga pengelolaan dan pembangunan infrastruktur yang tepat akan turut meningkatkan daya saing. SDA perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Sehingga terwujud sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

“Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang berbasis pengembangan wilayah melingkupi kawasan perkotaan, kawasan industri dan kawasan maritim berdasarkan potensi tiap pulau diharapkan mampu memberikan akses dan manfaat bagi seluruh penduduk Indonesia,”ujar Moeh. Adam.

Untuk itu, diperlukan pejabat fungsional teknik pengairan yang handal untuk mewujudkannya. Optimalisasi pendayagunaan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi dan keahlian telah berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kebijakan birokrasi yang lebih dinamis seperti yang diamanatkan oleh Presiden. 

Adam melanjutkan, “Pejabat fungsional Teknik Pengairan harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai jenjangnya, sehingga benar-benar mampu menggerakkan, meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur sumber daya air.” 

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional, paling lama tiga tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional. Hal tersebut sudah diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2019.

Difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang, pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari berbagai unit kerja. Para pengajar yang berasal dari Widyaiswara dan Pejabat Struktural akan memaparkan materi dengan total 45 Jam Pelajaran. Adapun rincian materinya yang dipaparkan hingga 15 oktober mendatang yaitu, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan; Kebijakan Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air; Kinerja Jabatan Fungsional Teknik Pengairan; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Penyusunan dan Pengajuan Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Teknik Pengairan; Seminar; dan SI-MENTOR PUPR.