25 JULI 2025

|

22:53 WIB

BPSDM TEGASKAN KOMITMEN INTEGRITAS LEWAT WORKSHOP SMAP ISO 37001:2025

24 Juli 2025  /   BPSDM Kementerian PUPR       39

Jakarta, 24 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Workshop Pemahaman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 pada tanggal 24–25 Juli 2025. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta, dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Sekretariat BPSDM.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai prinsip, mekanisme, dan tahapan penerapan sistem anti penyuapan sesuai standar ISO/SNI 37001:2025, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPSDM, Lina Anggraini, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui prinsip 4 Big No’s:

  • No Bribery (menolak suap)
  • No Kickback (menolak komisi atau imbalan)
  • No Gift (menolak gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan)
  • No Luxurious Lifestyle (menghindari gaya hidup mewah)

“Workshop ini merupakan upaya membangun sistem pertahanan diri yang kuat terhadap praktik penyuapan dan menumbuhkan budaya kerja yang sehat, produktif, dan berintegritas di lingkungan Kementerian PU,” ujar Lina.

Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Kepatuhan Intern, Ditjen Bina Kontruksi yang di wakili oleh Ibu Anjar Pramularsih, Ibu Ir. Dewi Permata Hati, MM, CST dan Bapak Syaiful Hadi, S.Kom, yang memberikan materi secara komprehensif selama dua hari pelatihan. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan prinsip-prinsip SMAP, pemahaman klausul standar ISO/SNI 37001:2025, serta sesi workshop interaktif tentang panduan penyusunan dokumen dan prosedur pendukung.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap penerapan sistem ini, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat BPSDM. Langkah ini merupakan simbol keseriusan organisasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Workshop ini merupakan wujud nyata implementasi reformasi birokrasi dan tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian PU, sesuai regulasi nasional seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Perpres No. 54 Tahun 2016, dan Instruksi Menteri PUPR No. 4 Tahun 2022 tentang strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menerapkan prinsip-prinsip SMAP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan menjadi agen perubahan dalam menciptakan birokrasi Kementerian PU yang bersih, profesional, dan berintegritas.