12 JUNI 2025

|

18:08 WIB

BPSDM SOSIALISASIKAN PERMEN PUPR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI

01 Maret 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       1435

Bandung, Senin (27/02) - Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang telah disusun sejak tahun 2017, dengan beberapa kali mengalami perubahan pada judul dan substansi akhirnya telah berhasil diselesaikan dan diundangkan bulan Januari 2023.


Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ini diterbitkan tidak hanya sekedar sebagai dasar hukum yang mengatur mengenai tata laksana dan prosedur pelaksanaan pengembangan kompetensi. Namun juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang efektif, efisien, dan tertib administratif dalam rangka mewujudkan pegawai ASN Kementerian PUPR yang berkualitas dan mampu menerapkan nilai-nilai integritas dan profesionalitas berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 ini juga untuk memperkuat dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di Kementerian PUPR yang selama ini telah dilakukan.


BPSDM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman di Bandung, Senin, 27 Februari 2023. Kegiatan dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman mengenai substansi Permen PUPR tersebut.


”Terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN telah mengamanatkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN bukan hanya semata merupaka tugas dan fungsi BPSDM, namun juga merupakan tugas seluruh unit organisasi di Kementerian PUPR,”ujar Kepala Bagian Hukum Kerjasama dan komunikasi Publik Sekretariat BPSDM Lisniari Munthe mewakili Sekretaris BPSDM, saat membuka kegiatan tersebut secara resmi.


“Dengan diaturnya pembagian peran dan tugas antara BPSDM dan unit-unit organisasi dalam pengembangan kompetensi, pelaksanaannya harus semakin terarah dan terkoordinasi sehingga dapat menghasilkan outcome dan dampak positif dalam peningkatan kinerja organisasi,”lanjut Lisniari Munthe.


Selain sosialisasi, dalam acara tersebut juga dilakukan simulasi terkait Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi (SIBANGKOMAN) yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri tersebut. Sistem ini merupakan sistem manajemen pengembangan kompetensi yang mencakup rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta evaluasi pasca pelatihan dan pendidikan. Sistem ini akan berintegrasi dengan aplikasi e-HRD dan SIMANTU.


Peserta hadir dalam.acara tersebut offline 65 orang dan daring 165 orang. Peserta berasal dari perwakilan seluruh Unit Organisasi serta Direktorat Bina Teknik pada Unit Organisasi Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya di Kementerian PUPR.