27 JUNI 2025

|

11:02 WIB

BPSDM SELENGGARAKAN WORKSHOP UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI TEKNIS ASN TERHADAP BANGUNAN GEDUNG HIJAU

06 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       517

Bandung, 6 Oktober 2021 - Smart living yang tertuang dalam Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2030 dimaknai sebagai target perwujudan 100% hunian cerdas. Arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dalam mewujudkan smart living berfokus pada 4 (empat) aspek, salah satunya adalah permukiman yang menerapkan Bangunan Hijau.


Keberhasilan capaian penyediaan infrastruktur permukiman sangat berkaitan erat dengan kinerja dan kompetensi ASN pelaksananya, maka dibutuhkan pengembangan kompetensi ASN terkait melalui pelatihan maupun melalui upaya lain seperti seminar, bimtek, workshop, coaching, mentoring dan counseling. Dalam mendukung peningkatan kompetensi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman kembali menyelenggarakan Workshop Bangunan Gedung Hijau Angkatan ke-2 secara daring di Bandung, Selasa (5/10).


Dengan tema “Bangunan Gedung Hijau Pada Infrastruktur Bidang Permukiman”, workshop ini diselenggarakan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis ASN terkait Bangunan Gedung Hijau. “Tema tersebut sengaja diambil dalam rangka kontribusi mengurangi dampak lingkungan dan mitigasi perubahan iklim akibat pembangunan bangunan gedung, Kementerian PUPR mendorong implementasi Bangunan Gedung Hijau melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno dalam sambutan pembuka workshop.


Materi Workshop Bangunan Gedung Hijau yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Perundangan Terkait; Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau; Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; serta best practice/praktek Bangunan Gedung Hijau di Lingkungan Kementerian PUPR. Sebanyak 39 peserta akan dibekali materi dengan total 14 Jam Pelajaran (JP) pada workshop yang akan berlangsung hingga 7 Oktober mendatang ini.